Gara-Gara Sertifikat Tanah, Adik Aniaya Kakak Kandung dan Seret Ke Jalan Raya di Samarinda
Gara-gara perkara sertifikat tanah, Abdur Rahman alias Ipit (44) dengan tega menganiaya kakak kandungnya sendiri
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Iptu Purwanto melanjutkan, karena tak mendapat apa yang dikehendaki, pelaku marah dan langsung memukul kepala korban dengan kedua tangannya.
"Pelaku marah, langsung memukul korban dengan tangannya, sampai diseret ke arah jalan raya, setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang juga kakak kandungnya ini," ungkap Iptu Purwanto.
Tidak terima dengan perlakuan sang adik, korban pun langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang terkait perlakuan yang dialami guna diproses lebih lanjut.
"Kami terima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat itu juga, dengn bukti hasil visum dari korban," tandas Iptu Purwanto.
Karena perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)