Kabar Artis
Hotman Paris Sebut Gisel Tak Bantah Saat di BAP Soal Video Syur, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara
Meski telah ditetapkan dua tersangka pelaku penyebaran, belum diketahui secara pasti sosok aktor yang ada di dalam video tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Hotman Paris sebut Gisel tak membantah saat di BAP soal video syur.
Dan update terbaru, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara ke Polda Metro Jaya.
Babak baru kasus video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel masih belum menemui titik terang.
Baca juga: Bukan 1, Hotman Paris Bongkar Gisel Beri 3 HP ke Manajer, Ibu Gempi Tak Bantah BAP Polisi, Mengaku?
Baca juga: TERJAWAB! Bocor Pengakuan Gisel Saat Curhat ke Hotman Paris, Soal Sang Manajer & Video yang Dihapus
Baca juga: Kasus Gisel Terkini, Kesaksian Ahli Forensik Jadi Kunci, Ngaku ke Hotman Paris Video Sudah Dihapus
Baca juga: NEWS VIDEO Gisel Heran Video Dihapus Tapi Muncul Lagi, Curhat ke Hotman Paris Kasus 3 Tahun Lalu
Meski telah ditetapkan dua tersangka pelaku penyebaran, belum diketahui secara pasti sosok aktor yang ada di dalam video tersebut.
Akan tetapi, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini membeberkan pengakuan Gisel kepadanya.
Hotman Paris menyampaikan, tidak ada unsur kelalaian yang dilakukan Gisel terkait tersebarnya video tersebut.
Hotman seolah menegaskan bahwa kunci agar Gisel aman dari jerat hukum adalah memastikan dia bukan pelaku atau dia tidak lalai dalam menyimpan video.
Pengacara 60 tahun itu menyampaikan demikian lantaran ia berpengalaman dengan kasus serupa yang pernah menimpa Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
"Apakah ditemukan unsur melawan hukum, apakah Gisel lalai, tidak menyimpan secara proper, secara hati-hati itu video, itu kuncinya di situ," kata Hotman Paris dikutip dari Intens Investigasi, Selasa (8/12/2020).
"Karena dulu waktu kasus si A saya kan pengacara CT itu karena lalai," sambungnya.
Hotman Paris meyampaikan bahwa Gisel pernah memberikan HP kepada managernya.
Meski tidak menyebutkan secara gamblang, Hotman menyiratkan bahwa Gisel adalah pemilik video tersebut.
Sebab, Hotman bahkan berani menegaskan bahwa Gisel tidak lalai dalam menyimpan video tersebut.
"Sangat susah menemukan siapa yang pertama kali menyebarkan, itu paling susah," tutur Hotman Paris.
"Saya sudah bicara sama Gisel, bahwa menurut pengakuan Gisel handphone itu dikasih ke manajernya, dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol."
"Jadi kalau di situ tidak ada unsur kelalaian," sambungnya.
Lebih lanjut Hotman meyampaikan bahwa Gisel tidak membantah saat diperiksa.
Seperti diketahui, Gisel sudah sempat dipanggil sebagai saksi oleh pihak berwajib.
"Setahu saya Gisel tidak membantah kok, dia tidak membantah di BAP," beber Hotman.
Menurut Hotman, yang menjadi masalah adalah Gisel tidak tahu HP mana yang ada video tersebut.
Sebab, ada sejumlah posel yang diberikan kepada manajer.
Oleh karena itu, Hotman dengan tegas menyampaikan agar Gisel harus terus membuktikan bahwa dirinya tidak lalai.
"Dia hanya bilang bahwa tiga tahun lalu kasih handphone ke manajernya. Dia pun nggak tahu HP yang mana," kata Raja Pailit tersebut.
"Karena ada tiga handphone yang dikasih dan dia bilang sudah hapus videonya," ungkapnya.
"Tetap buktikan bahwa kau tidak lalai, bahwa kamu benar-benar tidak ada unsur kesengajaan," kata Hotman mempertegas.
Lihat videonya mulai menit ke 3.20:
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut soal pengakuan Gisel kepada Hotman Paris tersebut.
Sementara itu, kasus video syur mirip Gisel terus bergulir.
Baca juga: Tema ILC Malam Ini, Bukan FPI & Habib Rizieq, Karni Ilyas Pilih Kasus Juliari Batubara, Live TV One
Baca juga: FREE FIRE New Beginning, Cristiano Ronaldo x Free Fire, Operation Chrono, Class Squad Rank Season 4
Yang terbaru, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus video syur mirip Gisel ke penyidik Polda Metro Jaya.
Jaksa berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Tanggal 7 Desember 2020, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam siaran persnya, Selasa (8/12/2020).
Pada kasus video syur mirip Gisel, telah disiapkan 2 jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan tersangka PP dan MN.
Seperti diketahui, PP dan MN dijadikan tersangka kasus penyebaran video syur mirip Gisel.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," ujar Nirwan.
Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada PP dan MN adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi.
"Dengan ancaman maksimal 12 (dua belas tahun) pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar," beber Nirwan.
Baca juga: Antonio Conte Bakal Halalkan Segala Cara Demi Bajak Bintang AC Milan ke Markas Inter Milan
Baca juga: Bisa Kena Pasal Hukuman Mati, Mahfud MD Beber Sosok yang Jadi Penentu Nasib Mensos Juliari Batubara
Baca juga: KODE REDEEM Free Fire 7 Desember 2020, Buruan Klaim Hadiah FF Terbaru, Ada yang Resmi Garena
Baca juga: Soal Tema 1 Kelas 6 dan Kunci Jawaban Selamatkan Makhluk Hidup: Apa yang dimaksud Ovipar dan Vivipar
Berkas perkara itu dilimpahkan tanpa pemeran utama, si pria dan wanita yang ada di video syur itu.
Saat ini pihak kepolisian masih menunggu jaksa meneliti berkas perkara tersebut.
Polisi mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan perkembangan terkait pemeran adegan syur itu.
Pasalnya, ahli forensik digital masih meneliti sosok yang ada pada video tersebut.
"Sampai dengan saat ini memang belum ada hasil dari ahli forensik wajah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/11). (*)