NONTON Live Streaming ILC TV One Malam Ini, Karni Ilyas Pilih Bahas Kasus Mensos Juliari Batubara
Jangan lupa nonton Live Streaming ILC TV One malam ini, Selasa 8 Desember 2020. Host ILC TV One Karni Ilyas pilih bahas kasus Mensos Juliari Batubara
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi.
Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
Tunjangan dan fasilitas lain
Namun yang perlu diketahui, besaran Rp 5.40.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.
Pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulannya.
Sehingga, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, hingga rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Baca juga: NASIB Klub Liga Italia di Liga Champions, Juventus, Inter Milan, Lazio, dan Atalanta, Siapa Melaju?
Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri. Anggaran operasional pejabat ini bersifat juga sebagai dana taktis.
"Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Habib Rizieq Orang yang Taat Hukum, Asal Kesalahan Terbukti dan Jangan Dibuat-buat
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.
Sehingga dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.