Tidak Ingin Ada Persoalan Hukum, PDAM PPU Libatkan Kejari Penajam Paser Utara

PDAM Danum Taka, Penajam Paser Utara dan Kejaksaan Negeri Penajam, menandatangani nota kesepahaman di Kantor Kejari Penajam, Selasa (8/12/2020)

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Suasana penandatanganan nota kesepahaman antara Perumda Danum Taka PPU dan Kejaksaan Negeri PPU. TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM  - PDAM Danum Taka, Penajam Paser Utara dan Kejaksaan Negeri atau Kejari PPU, menandatangani nota kesepahaman di Kantor Kejari Penajam, Selasa (8/12/2020)

Penandatangan ini dilakukan Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi dan Direktur PDAM Danum Taka Abdul Rasyid dan disaksikan Asisten II Ahmad Usman

Kepala Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kegiatan penandatangan ini merupakan kegiatan umum yang biasa dilaksanakan.

Baca juga: NEWS VIDEO Diduga Korupsi Dana Bosda, Kejari PPU Tahan Mantan Kepala SMK Pelita Gamma Penajam

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bosda, Kejari PPU Tahan Mantan Kepala SMK Pelita Gamma Penajam

Ia mengatakan, sebagai pengacara negara akan memberikan pelayanan kepada pemerintah termasuk Perumda.

Ia mengatakan, banyak yang menilai bahwa dengan adanya kerjasama seperti ini seolah-olah Kejari menjadi pelindung bagi pemerintah.

"Bahkan ada yang menilai bahwa mereka bisa melakukan perbuatan melanggar hukum. Bukan seperti itu. Tapi ini sifatnya memberikan bantuan untuk perdata dan tata usaha negara," ujarnya.

Ia menegaskan, untuk masalah tindak pidana korupsi tetap tidak akan memberikan toleransi, karena ada batasan dalam kerjasama ini

Namun ia mengatakan bahwa pihaknya juga bisa memberikan pertimbangan hukum sebagai pencegahan.

"Jadi kalau ada keputusan yang akan diambil tapi ragu, kami bisa diskusikan lagi," katanya

Ia berharap dengan kerjasama ini bisa menguntungkan bagi pemerintah terutama untuk meningkatkan PDAM

Baca juga: Ini Alasan Kejari PPU Tak Hadir Sidang Pra Peradilan Tersangka Penyelewengan Dana Pilkada Tahun 2018

Baca juga: Besok Kejari PPU Bawa 68 Alat Bukti pada Sidang Praperadilan Dugaan Penyelewengan Dana Pilkada 2018

Sementara itu, Direktur PDAM Danum Taka, Abdul Rasyid mengatakan bahwa dengan kerjasama ini bisa membantu bila mengalami hambatan dan kekeliruan dalam mengelola kekayaan negara.

"Kami sebagai pelayanan jelas harus hati-hati jangan sampai muncul masalah hukum. Kami harap ada pembinaan yang diberikan kepada kami," katanya.

Apalagi target akhir tahun depan, PDAM harus memberikan kontribusi bagi PAD sesuai keinginan Bupati PPU

(TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MS)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved