RAPBD Kukar 2021 Rp 3,6 Triliun, Nominal Masih Bisa Berubah Sebelum Pengesahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar ) menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar (kiri) bersama Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, di DPRD Kukar, Tenggarong, Kukar. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

Tetapi Pemda Kukar bersama DPRD Kukar sepakat, jika hal tersebut bakal terus didiskusikan lagi.

Tentunya mengharapkan sesuatu yang lebih baik lagi bagi Kabupaten Kukar.

Terkait apakah sudah melewati deadline pengesahan.

Chairil menyebut batas akhir pengesahan pada akhir Desember.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kukar Tekankan Dana Alokasi Khusus Harus Tepat Guna dan Efektif

Baca juga: Anggota DPRD Kukar dari Muara Badak Minta Pemprov Kaltim Perbaiki Jalan Rusak

Namun Kukar berpotensi kehilangan bonus dari pemerintah pusat.

Lebih parahnya lagi, jika melewati 31 Desember 2020. Baik pimpinan daerah maupun pimpinan legislatif bakal menerima sanksi. Gak gajihan sampai 6 bulan. Begitu aturannya.

Baca juga: Soal Aset Unikarta, DPRD Kukar Bakal Rapat Dengar Pendapat Dengan Pihak Terkait

"Cuma kalau tidak lewat 30 November, kita dapat bonus, apresiasi dari menkeu," tambah Chairil lagi.

"Ya secepatnya lah kalau bisa sebelum tgl 20-an," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Sapri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved