Alasan Habib Rizieq Sudah Tahu Sejak Awal Bakal Jadi Tersangka Terkuak, Aziz Yanuar: Kriminalisasi

Alasan Habib Rizieq Shihab sudah tahu sejak awal bakal jadi tersangka terkuak, Aziz Yanuar: kriminalisasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Polisi secara resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan bersama 5 orang lainnya, daftar nama dan perannya 

Sudah terjadi komunikasi yang baik, mereka paham dan cukup humanis.

Jadi kami mengapresiasi sikap polda," jelas Aziz.

Saat ditanyakan wartawan mengenai keberadaan Habib Rizieq Shihab saat ini, Aziz tak mau mengungkapnya. "Alasan keamanan, tidak dapat expose," jawabnya.

Dalam konferensi pers, sekitar pukul 15.00 WIB tadi, Polda Metro Jaya mengumumkan status hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain Rizieq, Polda juga menetapkan sejumlah panitia acara, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia inisial A, penanggung jawab keamanan inisial MS, penanggung jawab acara inisial SL, dan kepala seksi acara inisial HI.

Bahkan Polda Metro Jaya tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap para tersangka.

Pasalnya, keenam tersangka sendiri tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebelumnya.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Jumat 11 Desember 2020, Yogyakarta, Bandung dan Semarang Hujan Ringan

6 Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved