Ambil Surat Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum FPI Datangi Polda Metro Jaya: Kami Proaktif
FPI menganggap kedatangan mereka ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk proaktif dalam penegakan hukum terkait kasus kerumunan di tengah masa pandemi
TRIBUNKALTIM.CO - Ambil surat pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya, Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pengambilan surat pemeriksaan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan dilakukan untuk membantu polisi.
Aziz mengatakan, awalnya, sebelum Habib Rizieq dan kelima lainnya ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya akan datang dalam pemeriksaan pada 14 Desember 2020 sebagai saksi.
Hal ini juga sudah dikomunikasikan pada penyidik.
Baca juga: Terjawab Jumlah & Posisi Lubang Peluru di Jasad 6 Laskar Khusus, Ahli FPI: Tembakan dari Jarak Dekat
Baca juga: Terjawab, FPI Temukan Bukti Baru di 6 Jenazah Laskar Khusus yang Ditembak Polisi, Luka Tak Wajar
Baca juga: Jawaban Polisi Soal Lubang Peluru di Dada 6 Laskar Khusus FPI, Pengakuan Habib Rizieq di Malam Naas
Aziz mengatakan, kedatangan mereka ke Mapolda Metro Jaya ini sebagai bentuk proaktif dalam penegakan hukum terkait kasus kerumunan di tengah masa pandemi covid-19 yang menjerat pemimpinnya itu.
“Kan (surat) panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kami proaktif sebelum dkirimkan (ke Habib Rizieq Shihab dan lima lainnya), sebelum polisi repot-repot datang (antar surat panggilan ke Petamburan) gitu, kami datang ke sini (Polda Metro Jaya untuk mengambil surat),” ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz menyebutkan tak ingin mempersulit pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya yang dilakukan oleh polisi.
Selain itu, ada juga pertimbangan untuk menghindari bentrok antara polisi dan FPI saat surat panggilan Habib Rizieq diantarkan ke kediamannya di Petamburan.
Baca juga: Idham Azis Perintahkan Semua Polisi Pakai Helm, Rompi Antipeluru, Bawa Senjata, Terkait PA 212 & FPI
“Pertimbangan-pertimbangan itu mungkin bisa saja, tapi tidak menjadi dasar. Kami intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kami tidak bermaksud mempersulit proses ini,” tambah Aziz.
Habib Rizieq Shihab sebelumnya berencana datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/12/2020).
Kedatangan Habib Rizieq pada 14 Desember 2020 juga sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Namun sebelum pemeriksaan itu, Habib Rizieq dan lima panitia acara di Petamburan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sebut Habib Rizieq Sudah Ingatkan Prokes, FPI Kecewa: Kenapa Jadi Tersangka? Karena Dianggap Oposan
“Nah, kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” kata Aziz.
Selain mengambil surat panggilan untuk Habib Rizieq, kedatangan FPI ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini sekaligus menjelaskan tidak hadirnya Habib Rizieq dan lima lainnya saat panggilan kedua.
“Kami sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” tambah Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
Baca juga: Terjawab, Munarman Beber ke Refly Harun Mengapa Habib Rizieq Diincar, akan Dicovidkan, Agenda ke FPI
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Polisi menyatakan akan menangkap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Desember, Reyna Minta Al Cium Pipi Andin, Nasib Elsa? Ada yang Baru di RCTI
Baca juga: Bukan Rp 10 Ribu, Boyamin Saiman Bongkar Harga Bansos Per Paket yang Dikorupsi Mensos, KPK Bereaksi
Baca juga: Terjawab, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Sempat Minta Habib Rizieq Dilindungi, Semua Berubah Karena Ini
(*)