Bukan Rp 10 Ribu, Boyamin Saiman Bongkar Harga Bansos Per Paket yang Dikorupsi Mensos, KPK Bereaksi

Bukan Rp 10 ribu, Boyamin Saiman bongkar harga bansos per paket yang dikorupsi Mensos, KPK bereaksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan Rp 10 ribu, Boyamin Saiman bongkar harga bansos per paket yang dikorupsi Mensos, KPK bereaksi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman turut angkat bicara soal skandal korupsi yang menjerat Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Batubara.

MAKI bahkan turut menginvestigasi harga bansos covid-19 per paket yang dijadikan objek bancakan.

Hasilnya, Boyamin Saiman berkesimpulan jumlah bansos yang dikorupsi lebih dari Rp 10 ribu per paket.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga harga per paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikorupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Rp 33.000.

Baca juga: Lengkap, Daftar Kasus Habib Rizieq yang Buat Bos FPI Jadi Tersangka Polisi 6 Kali, Ada Chat Syur

Baca juga: Terjawab, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Sempat Minta Habib Rizieq Dilindungi, Semua Berubah Karena Ini

Baca juga: Lengkap & Cocok di WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bisa Buat Update Status

Baca juga: Update Liga Italia, Pioli Respon Nasib Inter Milan Gagal Total di Liga Champions, Ganggu AC Milan?

"Kalau berapa kira-kira gambarannya per paket yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp 28.000 ditambah Rp 5.000 adalah Rp 33.000," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Kamis (10/12/2020).

Dalam konferensi pers pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mensos Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Boyamin mengatakan, dugaan nilai yang dikorupsi Juliari melebihi angka Rp 10.000.

Dugaan itu ia telusuri dari survei harga barang yang beredar di pasaran.

"Jadi anggaran kan Rp 300.000, terus dipotong Rp 15.000 untuk transport, Rp 15.000 untuk tas goody bag."

"Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp 270.000."

"Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188.000."

"Jadi artinya dugaan yang dikorupsi adalah Rp 82.000," ulas Boyamin.

Kata Boyamin, dalam program pengadaan bansos tersebut, pemenang tender boleh mengambil keuntungan maksimal hingga 20 persen.

Menurutnya, 20 persen dari Rp 270.000 adalah Rp 54.000.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved