Pilkada Samarinda

Kapolresta Samarinda Ingatkan Para Paslon Berpegang Teguh Ikrar Deklarasi, Tidak Puas Gugat ke MK

Suhu politik yang menunjukkan peningkatan eskalasi pasca hitung cepat (quick count) masih bisa diredam jajaran Polresta Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Andi Suryadi didampingi Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annissa Prastiwi, saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Semua mekanisme yang berjalan, tentu sesuai dengan peraturan serta dasar hukum yang berlaku, bila paslon masih ada yang tidak dapat menerima hasil penghitungan suara, maka baiknya menempuh jalur hukum.

Baca juga: 29 November, KPPS dalam Pilkada Samarinda Praktek Rekapitulasi Pakai Sirekap, Berikut Persiapannya

"Dan apabila masih juga tidak puas dengan pleno yang dilakukan, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalur hukum," pungkas Kompol Andi Suryadi.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved