Pilkada Samarinda
Kapolresta Samarinda Ingatkan Para Paslon Berpegang Teguh Ikrar Deklarasi, Tidak Puas Gugat ke MK
Suhu politik yang menunjukkan peningkatan eskalasi pasca hitung cepat (quick count) masih bisa diredam jajaran Polresta Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Andi Suryadi didampingi Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annissa Prastiwi, saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Semua mekanisme yang berjalan, tentu sesuai dengan peraturan serta dasar hukum yang berlaku, bila paslon masih ada yang tidak dapat menerima hasil penghitungan suara, maka baiknya menempuh jalur hukum.
Baca juga: 29 November, KPPS dalam Pilkada Samarinda Praktek Rekapitulasi Pakai Sirekap, Berikut Persiapannya
"Dan apabila masih juga tidak puas dengan pleno yang dilakukan, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalur hukum," pungkas Kompol Andi Suryadi.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)