Jumat, 10 April 2026

Polres Bontang Ringkus 2 Pengguna Sabu di Tanjung Laut Indah

Dua warga Bontang Selatan berhasil diciduk Sat Resnarkoba yang diduga pengguna narkotika jenis sabu, pada Minggu (6/12/2020) lalu. Dijelaskan Kabag H

Penulis: Ismail Usman |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Tersangka AR (30) baju merah dan AW (26) baju putih diamankan di Polres Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Dua warga Bontang Selatan berhasil diciduk Sat Resnarkoba yang diduga pengguna narkotika jenis sabu, pada Minggu (6/12/2020) lalu.

Dijelaskan Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, tersangka berinisial AW (26) diringkus di Jalan KS Tubun, gang Arwana 1, RT 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, sekira Pukul 22.50 Wita.

“Kami amankan AW (26) karena kami dapat informasi dari temannya yang sebelumnya kita tangkap,” tutur Suyono, Jumat (11/12/2020).

Saat digeledah, Sat Resnarkoba berhasil menemukan 1 paket berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu milik AW (26).

Baca juga: Saat Digrebek Ternyata Sedang Pesta Sabu, Nenek Satu Cucu Ditangkap Bersama Temannya

Baca juga: NEWS VIDEO Nenek Satu Cucu Ditangkap Hisap Kristal Putih, Saat Digrebek Ternyata Sedang Pesta Sabu

“Barang bukti kita dapat sabu seberat kotor 0,71 gram, 1 korek api, dan 1 sedotan plastik, serta 1 buah HP merk Realme warna merah,” ujar Suyono.

Selanjutnya, tersangka AW (26) dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Saat pemeriksaan lanjutan, AW mengaku kalau barang itu dari temannya,” ungkap Suyono.

Berdasarkan informasi dari tersangka AW (26), di hari yang sama Sat Resnarkoba kembali melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga menjadi penyuplai AW.

Beruntung, sekira pukul 23.50 Wita, Sat Resnarkoba berhasil meringkus pelaku berinisial AR (30) di Jalan KS Tubun gang Kerapu 2, RT 16, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Baca juga: Miliki 3 Paket Sabu, Warga Bontang Selatan Diciduk Polres, Pelaku Dijerat Pasal Narkotika

Baca juga: NEWS VIDEO Saat Digrebek Ternyata Sedang Pesta Sabu, Nenek Satu Cucu Ditangkap Bersama Temannya

“Malam itu juga kita dapat pelaku. Saat kami geledah, kami menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 28,74 gram, 1 dompet dan tas kecil, HP Samsung lipat, serta alat isap,” jelas Suyono.

Saat ini, tersangka AR (30) dan barang bukti kini diamakan di Polres Bontang.

“Atas perbuatan kedua tersangka, AW (23) dan AR (30) akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved