Miliki 3 Paket Sabu, Warga Bontang Selatan Diciduk Polres, Pelaku Dijerat Pasal Narkotika
Satuan Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satuan Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu, pada Minggu (6/12/2020) lalu.
Diketahui, pelaku merupakan warga yang bermukim Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono tersangka berinisial SP (23) diamankan dirumahnya di Jalan KS Tubun, Gang Kerapu 2, RT 16, Kelurahan Tanjung laut indah, sekira Pukul 22.00 Wita.
Setelah dilakukan penggeledahan, Sat Resnarkoba menemukan 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polres Bontang tak Temukan Tindak Kekerasan Pada Ibu Paru Baya yang Gantung Diri di Pohon
Baca juga: NEWS VIDEO Mantan Artis Cilik IBS Kembali Ditangkap karena Pakai Sabu, Tes Urine Positif Narkoba
Baca juga: BNN Awasi Enam Kawasan Rawan Narkoba di Bontang, Setahun 20 Orang Ditangkap
Baca juga: Peredaran Narkoba di Balikpapan tak Hanya Sabu, Tim Gabungan BNN-BC Amankan Kurir Ekstasi Golongan I
“Kita juga amankan barang bukti lainya seperti 1 buah korek api, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu, serta 1 buah timbangan digital, dan 1 buah baju warna hitam putih,” sebut AKP Suyono, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Artis Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi, Tersandung Narkoba Lagi, Hasil Tes Urine Positif
Baca juga: Polres Bontang Beber Kriminalitas Selama Sepekan Terakhir Jelang Masa Tenang Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Dewan Minta Masyarakat Berpartisipasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Orangtua dan Anak di Mata AKBP Boyke Karel Mantan Kapolres Bontang, Kisah Perjuangan Gapai Cita-cita
“Atas perbuatan tersangka, SP (23) dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)