FPI akan Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penahanan Habib Rizieq Shihab

Front Pembela Islam atau FPI ungkap akan segera melakukan gugatan praperadilan atas ditahannya pemimpin mereka, Habib Rizieq Shihab.

(Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Front Pembela Islam ( FPI) akan melakukan gugatan Praperadilan atas penahanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah, buka suara mengenai penahanan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Kemudian, dirinya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya yang akan diambil.

Baca juga: Terjawab, Munarman Beber ke Refly Harun Mengapa Habib Rizieq Diincar, akan Dicovidkan, Agenda ke FPI

Baca juga: Sebut Habib Rizieq Sudah Ingatkan Prokes, FPI Kecewa: Kenapa Jadi Tersangka? Karena Dianggap Oposan

Baca juga: Menelusuri Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Fakta-fakta di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Karawang

Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah, buka suara mengenai penahanan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Dirinya sudah pasti akan melakukan gugatan praperadilan.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Kemudian, dirinya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi.

Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq Shihab kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dirinya ditahan terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.

Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Habib Rizieq Shihab kemudian datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Dirinya menaiki mobil SUV warna putih dan didampingi dengan beberapa orang.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan.

Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Baca juga: NEWS VIDEO Habib Rizieq Shihab Sudah Tiba di Polda Metro Jaya, Tampak Tersenyum ke Awak Media

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Habib Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

Dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Habib Rizieq ditahan setelah diperiksa selama sekitar 10 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 kemarin.

Selama pemeriksaan penyidik menanyakan 84 pertanyaan kepada Habib Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Pengacara Beberkan 3 Lokasi Pimpinan FPI Selama di Indonesia

Penyebab Polisi Langsung Menahan Habib Rizieq Shihab Selama 20 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut alasan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq ternyata ditahan karena dua alasan yakni objektif dan subjektif.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Habib Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Diperiksa Sejak Pagi, Penyidik Tanyakan 10 Pertanyaan Kepada Habib Rizieq, Munarman Beberkan Isinya

"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.

Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.

Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Tribunnews.com/Sonya Teresa)

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties ke atas saat digiring penyidik masuk mobil tahanan.

Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya Sabtu 12 Desember 2020.

Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Habib Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Desember 2020 Nino tak Jadi Ceraikan Elsa? Akan Ganggu Andin dan Al Lagi?

Baca juga: Anak Buah Andrea Pirlo Remehkan Capolista AC Milan, Sebut Akhir Musim Scudetto Milik Juventus

Baca juga: Hanya 3 Hari Katalog Promo JSM Giant Jumat 11 Desember 2020, Es Krim, Kentang dan Nugget Murah

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 13 Desember 2020, Event MGL ID, Ada Hadiah Diamond, Skin dll

Pagi tadi, Habib Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mana.

Ia juga mengirim kuasa hukumnya ke penyidik untuk mengonfirmasi setiap pemanggilan dirinya.

(Tribunnewmaker.com/*)

Artikel ini telah tayang di https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/12/13/Habib Rizieq-shihab-ditahan-fpi-akan-ajukan-gugatanpraperadilan-koordinasi-dengan-kuasa-hukum?page=all
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved