Pagi Ini, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Terkait Penembakan 6 Orang Laskar FPI
Pagi ini, Senin 14 Desember 2020, Komnas HAM panggil Kapolda Metro Jaya terkait penembakan 6 orang laskar FPI, apakah Fadil Imran hadir?
Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
Baca juga: Klasemen dan Hasil Liga Italia, AC Milan Selamat dari Kekalahan, Ronaldo Pecahkan Rekor di Juventus
Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban PAS/UAS PJOK Kelas 11 SMA Semester Ganjil 2020, Soal Latihan Pilihan Ganda
Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.
TUJUAN
Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Alat kelengkapan Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi.
Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Baca juga: Agar Aktivitas Makan Mendatangkan Kebaikan, Ini Adab-adab Makan Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Uji Klinik Vaksin Sinovac dalam Melawan Virus Corona di Indonesia
SIDANG PARIPURNA
Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
SUB KOMISI
Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:
Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan,
Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.
INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA