Pagi Ini, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Terkait Penembakan 6 Orang Laskar FPI
Pagi ini, Senin 14 Desember 2020, Komnas HAM panggil Kapolda Metro Jaya terkait penembakan 6 orang laskar FPI, apakah Fadil Imran hadir?
Editor:
Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Pagi ini, Senin 14 Desember 2020, Komnas HAM panggil Kapolda Metro Jaya terkait penembakan 6 orang laskar FPI, apakah Fadil Imran hadir?
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Baca juga: HARI TERAKHIR Katalog Promo Giant Periode 11-14 Desember 2020, Buruan Ayam Broiler Rp 49.900 Dapat 2
Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Senin 14 Desember 2020, Surabaya dan Pontianak Terjadi Hujan Petir
Instrumen Nasional :
- UUD 1945 beserta amandemenya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
- Piagam PBB 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Instrumen HAM internasional lainnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Terbaru Senin 14 Desember 2020 Teman Lama Pisces, Momen Sagitarius
Baca juga: Klasemen & Hasil Liga Inggris, Chelsea & Arsenal Merana, Derbi Manchester tanpa Gol, Liverpool Seri
(*)