Pagi Ini, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Terkait Penembakan 6 Orang Laskar FPI

Pagi ini, Senin 14 Desember 2020, Komnas HAM panggil Kapolda Metro Jaya terkait penembakan 6 orang laskar FPI, apakah Fadil Imran hadir?

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Pagi ini, Senin 14 Desember 2020, Komnas HAM panggil Kapolda Metro Jaya terkait penembakan 6 orang laskar FPI, apakah Fadil Imran hadir? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pagi ini, Senin 14 Desember 2020, Komnas HAM panggil Kapolda Metro Jaya terkait penembakan 6 orang laskar FPI, apakah Fadil Imran hadir?

Hari ini, Senin 14 Desember 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Pemanggilan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran ini terkait dengan penembakan 6 orang anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) di Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari. 

Komnas HAM juga akan meminta ketrangan pengelola jalan tol tersebut, yakni pimpinan PT Jasa Marga.

Belum bisa dipastikan apakah Irjen Pol Fadil Imran akan  menghadiri pemanggilan Komnas HAM tersebut.

"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kapolda Metro Jaya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Profil Pimpinan FPI, Pernah Jadi Guru di Arab Saudi, Kini Habib Rizieq Shihab Ditahan

Baca juga: Akhirnya Presiden Angkat Bicara, Jokowi Tanggapi Meninggalnya 6 Orang Laskar FPI dan 4 Warga Sigi

Baca juga: Refly Harun Sorot Sikap Polisi ke Habib Rizieq, Unjuk Kekuatan ke FPI, Siapa yang Kuat akan Menang

Dari peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang aparat kepolisian.

Sementara, empat orang lainnya masih dicari.

Sejauh ini, Komnas HAM telah meminta keterangan pihak FPI, saksi, keluarga korban, serta masyarakat.

Selain itu, Anam mengatakan timnya sedang melakukan pemantauan di lapangan secara langsung dan memperdalam tempat kejadian perkara (TKP).

"Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami," ucapnya.

Komnas HAM berharap semua pihak dapat bekerja sama agar peristiwa tersebut terungkap dengan jelas.

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI atas peristiwa tersebut.

Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: Nikita Mirzani Diteror, Ban Mobil yang Ditumpangi 3 Anaknya Disobek, Alami Hal Ini Saat Keluar Tol

Baca juga: Keakraban Bunga Citra Lestari dan Ariel NOAH di Belakang Panggung, MUA Bocorkan Momen Seusai Acara

Adapun pembuntutan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12/2020).

Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.

FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Inilah profil Komnas HAM lengkap seperti dilansir komnasham.go.id : 

FUNGSI KOMNAS HAM

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Terjawab Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Siap-Siap Daftar, Tjahjo Kumolo Beri Bocoran Kuota Jumbo PPPK

Baca juga: Video 19 Detik Mirip Gisel HEBOH Lagi, Hotman Paris Mendadak Bungkam, Ada Acara TV Ditegur KPI

LANDASAN HUKUM

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan.

Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Baca juga: Klasemen dan Hasil Liga Italia, AC Milan Selamat dari Kekalahan, Ronaldo Pecahkan Rekor di Juventus

Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban PAS/UAS PJOK Kelas 11 SMA Semester Ganjil 2020, Soal Latihan Pilihan Ganda

Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

TUJUAN

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA

Alat kelengkapan Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi.

Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Baca juga: Agar Aktivitas Makan Mendatangkan Kebaikan, Ini Adab-adab Makan Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Uji Klinik Vaksin Sinovac dalam Melawan Virus Corona di Indonesia

SIDANG PARIPURNA

Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.

SUB KOMISI

Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:
Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan,

Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.

INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Baca juga: HARI TERAKHIR Katalog Promo Giant Periode 11-14 Desember 2020, Buruan Ayam Broiler Rp 49.900 Dapat 2

Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Senin 14 Desember 2020, Surabaya dan Pontianak Terjadi Hujan Petir

Instrumen Nasional :

  • UUD 1945 beserta amandemenya;
  • Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  • UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  • UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  • Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.

Instrumen Internasional :

  • Piagam PBB 1945;
  • Deklarasi Universal HAM 1948;
  • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  • Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  • Instrumen HAM internasional lainnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Terbaru Senin 14 Desember 2020 Teman Lama Pisces, Momen Sagitarius

Baca juga: Klasemen & Hasil Liga Inggris, Chelsea & Arsenal Merana, Derbi Manchester tanpa Gol, Liverpool Seri

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab, Komnas HAM Panggil Kapolda dan Dirut PT Jasa Marga ",  Wartakotalive dengan judul KOMNAS HAM Senin Ini Panggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Terkait Penembakan 6 Laskar FPI dan Komnas HAM Mulai Beraksi di Kasus Enam Laskar FPI Ditembak, Ternyata Fungsinya Ini


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved