Sempat Mangkir ke Bogor, Habib Munir Kini Ditahan Polda Kaltara
H. Munir bin Ali alias Habib Munir, ditangkap kepolisian, setelah dijadikan tersangka pada 18 Agustus 2020 silam.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - H. Munir bin Ali alias Habib Munir, ditangkap kepolisian, setelah dijadikan tersangka pada 18 Agustus 2020 silam.
Penangkapan dilakukan di Bogor, Jawa Barat, pada 4 Desember 2020, dengan bantuan jajaran Polres Bogor.
Hal ini dilakukan, lantaran Habib Munir mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan kepolisian, dengan statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Pagi Ini, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Terkait Penembakan 6 Orang Laskar FPI
Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Kaltara 2020 Tingkat Kecamatan Selesai Dalam 2 Hari
Baca juga:
Baca juga: Jual Sianida di Kaltara, Habib Munir Diancam Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar
Dirinya diketahui, berada di Bogor, Jawa Barat, untuk pemeriksaan kesehatan, karena kondisi kesehatannya yang menurun.
"Tersangka tidak mengindahkan panggilan kepolisian, sehingga kami lakukan pengamanan, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat, Senin (14/12/2020).
Adapun kasus yang dipersangkakan ialah memperjualbelikan bahan berbahaya, berupa Sianida (SN) tanpa izin.
Sianida tersebut diperjualbelikan untuk kepentingan pertambangan ilegal di wilayah Sekatak, Bulungan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 380 Kg sianida yang terbagi ke dalam 8 drum.
"Kita telah amankan barang bukti berupa total 380 Kg sianida dalam 8 drum," ujar AKBP Budi Rachmat.
Baca juga: Terima Calon Gubernur Zainal Paliwang, Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio: Saya Titip Kaltara
Baca juga: Pilgub Usai, Ketua KPU Kaltara: Kami Apresiasi Semua Paslon
Baca juga: Media Gathering PLN 2020 Kaltara Kaltim, Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan untuk Pulihkan Ekonomi
Saat ini, tersangka Habib Munir dititipkan penahanannya di Polres Bulungan dalam 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.
"Ya kita amankan hingga 20 hari ke depan hingga nanti tanggal 26 Desember 2020 ya," tuturnya.
(TribunKaltim.Co / Maulana Ilhami Fawdi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-kaltara-akbp-budi-rachmat-di-mapolda-kaltara-senin-14122020.jpg)