Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Kaltara 2020 Tingkat Kecamatan Selesai Dalam 2 Hari
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara (Pilgub Kaltara) 2020 di tingkat kecamatan dilaksanakan, Jumat (11/12/2020).
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara (Pilgub Kaltara) 2020 di tingkat kecamatan dilaksanakan, Jumat (11/12/2020).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Taufik Akbar mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan ini diperkirakan selesai dalam dua hari.
Sementara di tingkat kota, kata dia, rencana dilakukan pada 15 Desember 2020.
"Karena dikhawatirkan, kalau misalnya salah satu kecamatan ada yang molor sampai tanggal 13. Kita persiapannya tanggal 14, tanggal 15 kita pleno," ujarnya kepada TribunKaltara.com.
Dia menambahkan, dari empat kecamatan yang ada, kecamatan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak adalah Kecamatan Tarakan Barat.
Sedangkan TPS dengan jumlah sedikit berada di Kecamatan Tarakan Utara.
Tarakan Barat itu ada 150 TPS. Paling sedikit itu Tarakan Utara, cuma ada 50 TPS.
Baca juga: Walikota Tarakan Khairul Monitoring Pilgub Kaltara: Siapapun yang Terpilih, Itulah Gubernur Kita
Baca juga: Ketua Bawaslu Tarakan Zulfauzi Hasly: Pilgub 2020 di Tarakan Berjalan Baik
"Secara keseluruhan kan ada 496 TPS," katanya.
Dia menuturkan, belum mengetahui pasti berapa kelurahan dari setiap kecamatan yang sudah selesai rekapitulasi penghitungan suara.
"Mungkin sudah ada 1 kelurahan atau 2 kelurahan yang sudah selesai, karena dari tadi pagi kan sudah dikerjakan," ucapnya.
(TribunKaltara.com/Risnawati)