Pendaftaran CPNS 2021 Kembali Dibuka, Ada Lebih 150 Ribu Formasi, Simak Jadwal dan Syaratnya

Ada lebih 150 ribu formasi CPNS yang dibuka, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

TRIBUN KALTIM/CAHYO WICAKSONO PUTRO
Ilustrasi - Tes seleksi CPNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal kembali membuka pendaftaran CPNS 2021.

Kepastian pembukaan seleksi CPNS tahun 2021 ini disampaikan langsung Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Ada lebih 150 ribu formasi CPNS yang dibuka, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Pendaftaran CPNS 2021 dijadwalkan akan terlaksana pada April sampai Mei 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," ujarnya Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari artikel Kompas.com berjudul"Menpan RB: Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai April-Mei"

Baca juga: Terjawab Berapa Formasi CPNS 2021 untuk Pemerintah Pusat & Daerah, Pendaftaran April-Mei, Update P3K

Baca juga: BERSIAP, Pendaftaran CPNS Direncanakan Mulai Maret 2021, Ini Penjelasan Menteri PANRB Soal Formasi

Baca juga: Terjawab Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Siap-Siap Daftar, Tjahjo Kumolo Beri Bocoran Kuota Jumbo PPPK

Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei.

Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.

Total Formasi yang Dibuka

Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170. Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.

Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2021, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.

Lebih lanjut kata Tjahjo, pada bulan Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut. Dia pun berharap, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

"Bersamaan dengan hal tersebut, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK," ujar dia.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2019

Syarat pendaftaran CPNS harus Kamu ketahui terlebih dulu sebelum melakukan registrasi.

Tentunya, setiap warga negara Indonesia bisa melamar sebagai PNS dengan ketentuan atau persyaratan sebagai berikut:

Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tak pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, dan Polisi.

- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Dengan catatan pidana penjara tersebut selama dua tahun atau lebih

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Bersedia ditempatkan sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri

- Terlepas dari itu, ada pengecualian batas usia untuk jabatan tertentu, yakni maksimal 40 tahun. Jabatan yang dimaksud adalah jabatan yang ditentukan langsung oleh Presiden.

Dokumen yang Diperlukan

BKN sendiri saat pembukaan CPNS 2019 meminta calon peserta yang berniat melamar untuk mempersiapkan dokumen atau berkas-berkas seperti yang dibutuhkan, diantaranya yaitu:

- Foto diri

- Scan Ijazah

- Scan Transkrip nilai

- Scan KTP

- Scan kartu keluarga

Dokumen-dokumen tersebut akan diunggah atau diupload melalui portal SSCN.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Rilis Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Formasi, Ada Bocoran Kuota Jumbo PPPK

Baca juga: Sering Tak Betah! Sanksi Peserta CPNS 2019 Minta Pindah Sebelum Masa Kerjanya 10 Tahun Tak Main-main

Ada kuota jumbo PPPK

Terjawab jadwal pendaftaran CPNS 2021, siap-siap daftar, Tjahjo Kumolo beri bocoran kuota jumbo PPPK.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo akhirnya mengumkan kapan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2021).

Kuota formasi CPNS 2021 belum dirilis

Di sisi lain, Tjahjo Kumolo juga memberikan soal kabar terbaru mengenai kuota jumbo untuk pengangkatan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada 2021.

"Dipastikan (penerimaan CPNS), infonya Maret 2021," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Namun, khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut hingga 1 juta formasi mulai tahun depan.

"Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menambahkan, hingga akhir Agustus 2020, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah, terdiri atas 32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota.

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK SEGERA DIBUKA! Apa Syarat & Cara Daftar CPNS 2021? Jumlah Lowongan Besar-besaran

Selanjutnya, Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.

Diharapkan pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

Kemudian, Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.

Tjahjo Kumolo menambahkan, khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali selama 2021.

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Berikut Total Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/12/14/pendaftaran-cpns-2021-dibuka-april-mei-berikut-total-formasi-dan-syarat-yang-dibutuhkan?page=all&_ga=2.108954882.1682502716.1608003791-596659189.1571174443.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved