Kabar Gembira, Menaker Pastikan Ada Pencairan BLT BPJS Termin 2 Tahap 6, Siap-Siap Cek Rekening Lagi

Ada kabar gembira Menaker pastikan ada pencairan BLT BPJS termin 2 tahap 6, siap-siap cek rekening lagi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Instagram Kemnaker.go.id/ Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
BLT diperpanjang 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira Menaker pastikan ada pencairan BLT BPJS termin 2 tahap 6, siap-siap cek rekening lagi.

Pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan termin 2 yang berlangsung mulai November 2020 sudah memasuki tahap V.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan penyaluran subsidi gaji termin 2 baru 89 persen alias belum usai.

Artinya, akan ada lagi pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap 6.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyebut realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 29,85 triliun, berdasarkan data per 14 Desember.

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Mahfud MD Balas Ridwan Kamil, Jelaskan Diskresi Pemerintah Jokowi ke Habib Rizieq

Baca juga: Lengkap, Jadwal Liga Italia Malam Ini, Live Streaming, Lawan Mudah AC Milan, Juventus & Inter Sulit

Baca juga: Update Kartu Prakerja, Peserta 2020 Bisa Daftar Lagi di 2021? Nasib Saldo Pelatihan Tak Terpakai

Baca juga: Tiba-Tiba Rocky Gerung Tunduk Perintah Luhut Pandjaitan, Beber Akhirnya Pemerintah Sadar Covid-19

"Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun.

Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Pada termin kedua, realisasi BSU mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

Kendati demikian, Ida menilai bahwa angka realisasi pada termin kedua belum sempurna.

Mengingat, periode penyaluran masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.

Adapun bantuan yang terealisasi sejak September 2020 itu diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat.

Yakni warga negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta.

Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020," ujar Ida.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved