Kabar Gembira, Menaker Pastikan Ada Pencairan BLT BPJS Termin 2 Tahap 6, Siap-Siap Cek Rekening Lagi

Ada kabar gembira Menaker pastikan ada pencairan BLT BPJS termin 2 tahap 6, siap-siap cek rekening lagi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Instagram Kemnaker.go.id/ Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
BLT diperpanjang 

"Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK.

Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran," kata Ida.

"Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemenaker.

Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya setelah itu kami kembalikan kepada kas negara," sambung dia.

Cara cek nama dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain informasi bansos BPJS gelombang 2, simakcara cek Nama dapat BLT dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Live Streaming Trans 7, Tema Mata Najwa Malam Ini 16 Desember 2020, Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Pekerja mengeluhkan BLT belum cair

Ketika Kompas.com menelusuri akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo), masih terdapat pekerja yang mempertanyakan penyebab belum mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah, simak cara pengaduan BLT belum cair?

Dalam akun tersebut, ada yang mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji sejak termin pertama hingga saat ini.

Namun, jika ditelaah, rata-rata pekerja mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin II.

Seperti cuitan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan @ima_ginable yang mempertanyakan dana subsidi gaji yang berhak dia terima justru tidak mendapatkan sejak awal program.

"Belum cair dari awal. Sudah tanya ke pihak yang memberi pekerjaan tidak mau tahu. Kemungkinan karena nomor rekening Bank Jatim yang awalannya angka nol. Semua teman-teman rerata belum dapat semua yang awalan angka nomor rekeningnya nol," keluh akun tersebut, Senin (31/11/2020).

Bagi pekerja yang ingin mengeluhkan masalah tidak menerima bantuan subsid gaji, lantaran karena rekening hingga kriteria penerima ada dua cara?

Penjelasan Kemenaker

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved