Pasien Dirawat Akibat Corona Melonjak, Ruang Isolasi Covid-19 di Balikpapan Nyaris Penuh

Kapasitas ruang isolasi rumah sakit untuk pasien covid-19 di Kota Balikpapan kini nyaris penuh. Hal itu disebabkan lantaran pasien positif covid-19 y

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pasien covid-19 di rumah sakit tengah ditangani tenaga medis. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Surat edaran itu dikeluarkan mengingat kondisi dan situasi dua pekan terakhir.

Terjadi peningkatan terkonfirmasi positif juga kasus meninggal.

Mempertimbangkan evaluasi kondisi terakhir, maka Satgas covid-19 Kota Balikpapan mengambil beberapa langkah yang akan dilaksanakan ke depan.

Baca juga: NEWS VIDEO Pernyataan Presiden Jokowi soal Vaksin Covid-19: Gratis untuk Masyarakat

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Malinau, Bertambah 2 Kasus Sehingga Total Jadi 209, Pasien Dirawat Capai 60 Orang

Baca juga: Tiba-Tiba Rocky Gerung Tunduk Perintah Luhut Pandjaitan, Beber Akhirnya Pemerintah Sadar Covid-19

"Angka positif terus melonjak di atas kepala 4 dan 5. R0 sebagai tolak ukur juga naik lagi, berada di 1,26," ujar Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa.

Pertimbangan lain, terkait pasien covid-19 yang terus meolnjak, sehingga ruang rawat mulai penuh, kembali di angka 200 lebih.

Adapun langkah yang diambil untuk kebaikan masyayakat kota Balikpapan. Pemerintah ingin masyarakat disiplin menjalankan 3 M.

"SE ini tertanggal 16 Desember, mulai malam ini akan kita gencarkan lagi razia, karena didalam satgas wajib menerapkan itu," katanya.

Surat edaran Walikota Balikpapan ini bernomor 440/1043/pem terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanakaan akad, pemberkatan, dalam resepsi pernikahan.

Kemuidan Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/1042/pem ditujukkan kepada para pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum.

Seperti tempat wisata Manggar, Pantai Kemala, Pantai Monpera, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, dan Mangrove Centre Graha Indah.

Tak hanya itu ini juga ditujukan bagi sarana hiburan masyarakat, termasuk panti pijat dan kebugaran, arena bola sodok, pub, bar, diskotek, dan sejenisnya dan juga Lapangan Merdeka dan sekitarnya, juga masyarakat Kota Balikpapan.

"Penutupan sementara beberapa tempat wisata dan hiburan pada hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," sebutnya.

Baca juga: Empat Anggota KPU Malinau Terpapar Covid-19, Rapat Pleno Hanya Dipimpin Satu Komisioner

Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis, Presiden Pertama Disuntik, Respon Epidemiolog

Baca juga: KABAR DUKA, Dokter Umum RS Pertamina Balikpapan Meninggal Karena Covid, Banjir Ucapan Belasungkawa

Terakhir, Surat Edara nomor 300/1044/pem ditujukan kepada pelaku usaha, tempat dan fasum warung makan, angkiringan, resto, PKL, wajib menerapkan 4 M.

Bahwa tempat maupun fasilitas umum tersebut masih sangat berpotensi menimbulkan kerukunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan.

"Sampai saat ini masih berlaku ketentuan peraturan kesehatan covid-19, yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari tempat yang disediakan," tegasnya.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved