Polisi Intai Rumah Sewaan Selama Sepekan, Dua Pria Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk
Jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran kristal mematikan di wilayah hukum kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran kristal mematikan di wilayah hukum kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tepatnya Selasa (15/12/2020) kemarin sekitar pukul 20.30 Wita tim Satreskoba berhasil menciduk dua orang pria yang terindikasi terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu ini, di kawasan Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Asal Petung Dibekuk Polres PPU, 6 Poket Sabu Disita
Baca juga: NEWS VIDEO Detik-detik Aparat Dihadang Warga Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru
Baca juga: Polres PPU Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Sotek Penajam Paser Utara
Dua orang pria ini, masing-masing bernama Susilo Darmanto alias Lesus (39) warga Jalan Gunung Sari, Gang Sentosa RT.36, Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dan satu lagi bernama Aris Dimanto alias Aris (24) warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Amal RT.27, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Keduanya diketahui dibekuk didua tempat yang berbeda.
Jajaran kepolisian pertama kali menciduk Aris, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dayak Besar Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, terdapat rumah sewaan yang sering dijadikan tempat transaksi barang haram, narkotika jenis sabu.
Sepekan lamanya jajaran Satreskoba melakukan pengintaian pada lokasi yang di informasikan.
"Sekitar pukul 20.30 Wita, tim di lapangan melakukan pengamatan pada alamat yang diinformasikan dan ditemukan seorang laki-laki seorang diri dengan gerak gerik mencurigakan, akhirnya kami amankan dan dilakukan interogasi," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020) hari ini.
Laki-laki tersebut ialah Aris, saat dilakukan penggeledahan badan padanya, tidak ditemukan barang bukti, hanya satu unit ponsel Android yang tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan.
Baca juga: Satreskoba Polres PPU Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Mahakam, 6 Pengedar Narkoba Dibekuk
Baca juga: Mobil Polisi dan Pengedar Narkoba Melaju Kencang, Terjadi Kejar-kejaran Diiringi Suara Tembakan
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Sebut Nama Bandar di Rutan Balikpapan, Ini Kata Kepala Rutan
Saat diperiksa dan diinterogasi, Aris mengaku sedang menunggu rekannya yang tak lain pelaku Lesus untuk bersama mengedarkan kristal mematikan di rumah yang di sewa kedua pelaku tersebut.
Lantaran pelaku Lesus belum datang, ia sendirian menunggu sebelum akhirnya disatroni petugas Satreskoba yang sedari awal mengintai gerak-geriknya.
"Dengan adanya penangkapan tersebut, satu pelaku kita amankan dan berhasil kami melakukan pengembangan ke pelaku lain," sebut AKP Andika Dharma Sena.
Tim yang sudah mendapat informasi dari pelaku Aris, segera menuju ke kediaman salah seorang pelaku lain bernama Lesus di Jalan Gunung Sari, Gang Sentosa RT.36, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Sesampainya, petugas mendapati pelaku Lesus sedang duduk diruang tamu kediamannya.
Tak mau berlama-lama polisi langsung menyergap pelaku, tanpa perlawanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/setelah-diintai-tangkap.jpg)