Virus Corona di Balikpapan
Aturan Resepsi Nikah di Balikpapan, Pengantin Wajib Lampirkan Rapid Test Hingga Shifting Undangan
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali mengeluarkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali mengeluarkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan.
Salah satu edaran yang dikeluarkan mengatur pelaksanaan akad atau pemberkatan dalam prosesi pernikahan di tengah pandemi covid-19.
"Kami berharap masyarakat akan mengikuti edaran ini dengan penuh disiplin," katanya, Kamis (17/12/20).
Surat edaran bernomor 440/1043/pem ditujukan untuk kepala KUA kota Balikpapan, rumah ibadah, dan seluruh masyarakat Balikpapan.
Baca juga: Pasien Dirawat Akibat Corona Melonjak, Ruang Isolasi Covid-19 di Balikpapan Nyaris Penuh
Baca juga: LENGKAP Sebaran Corona di Indonesia Hari ini 16 Desember 2020, Ini Ciri-ciri Terpapar Virus Corona
Baca juga: Melonjak Tajam, Angka Positif Corona Capai 63 Kasus di Balikpapan, Guru Hingga Nakes Ikut Terpapar
Inti dalam surat itu mengenai penerapan ptotokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pemberkatan dan akad, juga resepsi pernikahan.
Meminta kepada seluruh kepala KUA dan rumah ibadah untuk mewajibkan calon mempelai melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil rapid test non reaktif/ PCR/ swab test/ TCM negatif.
"Masyarakat diminta menggelar akad atau pemberkatan nikah saja untuk saat ini. Sedangkan acara resepsi pernikahan ditunda sampai keadaan pandemi relatif aman, dan akan diberitahukan lebih lanjut," sebutnya.
Bagi yang sudah membuat perencanaan undangan resepsi pernikahan dan tidak mungkinkan untuk ditunda, maka agar mengatur pembatasan undangan dengan pola shifting.
Undangan siang maksimal dihadiri 200 orang. Shift pertama pukul 10.00 sampai 12.00 Wita maksimal 100 orang. Kemudian pukul 12.00 sampai 13.00 Wita dilakukan pembersihan ruangan dengan disinfektan.
Selanjutnya shift kedua pukul 13.00 sampai 15.00 Wita juga dengan maksimal undangan 100 orang. Shift malam, pukul 19.00 sampai 21.00 Wita juga dengan jumlah undangan maksimal 100 orang.
"Tempat duduk undangan wajib menerapkan jaga jarak minimal 1 meter," tegasnya.
Selain itu, penanggung jawab acara akad maupun pemberkatan wajib melaporkan kegiatan kepada camat selaku ketua Satgas Kecamatan.
Kegiatan pernikahan ini menjadi perhatian, mengingat ada kejadian salah satu mempelai yang nekat menggelar resepsi, padahal yang bersangkutan berstatus positif Corona atau covid-19.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.