Kasus Habib Rizieq, Jawaban Tegas Mahfud MD Soal Tudingan Kang Emil: Tak Dipidana Bila Tak Beri Izin

Sebelumnya, usai diperiksa polisi Ridwan Kamil berbicara soal rentetan kerumunan yang dipicu tibanya Rizieq di Indonesia dari Arab Saudi.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/Gita Irawan
KASUS HABIB RIZIEQ - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). Mahfud MD akhirnya memberikan tanggapan soal tudingan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, terkait kasus Habib Rizieq Shihab.  

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya memberikan tanggapan soal tudingan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, terkait kasus Habib Rizieq Shihab. 

Sebelumnya, usai diperiksa polisi Ridwan Kamil berbicara soal rentetan kerumunan yang dipicu tibanya Rizieq di Indonesia dari Arab Saudi.

Kerumunan terjadi di beberapa lokasi yang dihadiri Rizieq.

Pria yang akrab disapa kang Emil ini berpendapat bahwa kekisruhan ini dimulai sejak adanya pernyataan dari Mahfud.

Baca juga: Munarman Sebut Habib Rizieq Dikuntit Drone Sebelum Penembakan, Politisi PDIP Bongkar Jejak FPI

Baca juga: NEWS VIDEO Kondisi Rizieq Shihab saat Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di Sel Tahanan Sendirian

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan pejabat atau siapa pun supaya tidak panik ketika dimintai keterangan kepolisian.

Ia merespons tudingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut kerumunan terkait kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berawal dari pernyataannya.

"Pejabat atau siapa pun dipanggil polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu, karena ingin diperiksa. Dua, karena dimintai keterangan," ujar Mahfud selepas menghadiri agenda

"Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa", sebagaimana dikutip Kompas TV, Rabu (16/12/2020). 

Mahfud mengatakan, Ridwan Kamil dipanggil polisi hanya untuk dimintai keterangan mengenai izin keramaian yang dilakukan Rizieq

Menurut dia, pemanggilan kepolisian dalam kasus ini juga tidak hanya dialami pria yang akrab disapa Emil itu, tetapi juga oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Habib Rizieq Tulis Surat Untuk Anak dan Istrinya, Bongkar Perlakukan Petugas Selama di Penjara

Baca juga: Bukan Habib Rizieq atau Korupsi Menteri Jokowi, Karni Ilyas Pilih Tema Ini di ILC Edisi Perpisahan

Bahkan, kata Mahfud, ada pihak yang menyebut Anies dapat dikenakan pidana akibat kerumunan Rizieq di Petamburan, Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved