Kasus Habib Rizieq, Jawaban Tegas Mahfud MD Soal Tudingan Kang Emil: Tak Dipidana Bila Tak Beri Izin
Sebelumnya, usai diperiksa polisi Ridwan Kamil berbicara soal rentetan kerumunan yang dipicu tibanya Rizieq di Indonesia dari Arab Saudi.
Pemanggilan ini justru sebagai upaya polisi untuk mengonstruksi rentetan permasalahan yang dipantik Rizieq.
"Saya yakin, seyakin-yakinnya, enggak akan ada masalah pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, cuma diminta keterangan saja," kata Mahfud.
Ia juga mengatakan, kalau memang tidak memberikan izin atas acara Rizieq di wilayahnya, Emil terhindar dari pidana atas kasus ini.
Akan tetapi, ia meminta agar siapa pun tidak merasa bakal tersangkut pidana jika dimintai keterangan polisi.
"Kalau dipanggil ya datang saja. Saya juga enggak dipanggil minta diperiksa, dulu pas Ketua MK," kata Mahfud.
"Dipanggil, kok, merasa dipidana, itu proses biasa," ucap dia.
Baca juga: Ratusan DM Instagram Soal Jadi Pengacara Habib Rizieq Shihab, Hotman Paris: Gimana Saran Para Fans?
Baca juga: Refly Harun Sorot Jumlah Lubang Peluru di Jasad Laskar Khusus Habib Rizieq, Beda Versi Polisi & FPI
Ridwan Kamil dan 2 Penyelenggara Acara di Megamendung Diperiksa Polda Jabar
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dua orang penyelenggara acara di Megamendung, Kabupaten Bogor sudah memenuhi panggilan Polda Jabar, Rabu (16/12/2020).
Mereka akan diperiksa terkait kerumunan pada acara yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa saat ini Ridwan Kamil dan dua penyelenggara acara di Megamendung sudah hadir dan sedang dimintai keterangan
"Sesuai jadwal terkait masalah di Megamendung, dijadwalkan Gubernur Ridwan Kamil dan dua orang lagi dari FPI Bapak Habib Muchsin Alatas dan Pak Asep Agus Sofyan," kata Erdi di Mapolda Jabar, Rabu.
Erdi menyebutkan, mereka tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat ini sedang dimintai keterangan," ujar Erdi.