BPK Kaltim Temukan Bendahara Instansi Tak Setor Pungutan Pajak Penuh ke Kas Negara

BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Pemprov Kaltim dan 10 kab

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar menggelar konferensi pers usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kaltim terkait kinerja dan pemeriksaan tertentu, Jumat (18/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Kaltim menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan beberapa hal riskan terkait laporan keuangan dan kinerja.

Dadek Nandemar, Kepala BPK Perwakilan Kaltim mengatakan dalam laporan keuangan Pemprov Kaltim dan 10 Kabupaten/Kota meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Meski begitu, ada beberapa hal riskan yang ditemukan dalam pelaporan pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: BPK Perwakilan Kaltim Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019 di 10 Wilayah

Baca juga: Hilangkan Keangkeran, BPK Perwakilan Kaltim Gelar Media Workshop, Agung Hartono; Kami Sangat Welcome

Baca juga: Gedung BPK Perwakilan Kaltim Diresmikan

Baca juga: Sri Haryoso Jabat Kepala BPK Perwakilan Kaltim

Tim pemeriksa BPK Perwakilan Kaltim, menemukan di beberapa kabupaten/kota, yang lalai dalam penghitungan pihak ketiga. Khususnya tekait penyetoran pajak PPN 10 persen dan PPH 2 persen.

"Temuan begini, dari bendahara yang memungut pajak (PPN dan PPH). Pajak itu lalu disetorkan ke kas negara. Ada beberapa Kabupaten/Kota yang belum setorannya sampai ke kas negara. Ini yang masih kami telusuri," kata Dadek Nandemar saat konferensi pers di gedung BPK RI Perwakilan Kaltim, Jumat (18/12/2020).

Ia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Kaltim, agar benar-benar menyiapkan laporan dan penyetoran PPN dan PPH ke kas negara. Sebab, tim pemeriksa dari BPK Kaltim, menemukan permasalahan serupa di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.

"Hati-hati kepala daerah di tahun depan. Saya lebih baik sampaikan di sini. Jadi pas pelaporan tidak gelabakan," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim & Pemkot Balikpapan Berkinerja Baik, BPK Kaltim Sampaikan Laporan Penanganan Covid-19

Baca juga: BPK Kaltim Periksa Penanganan Covid-19 di Balikpapan Hingga Akhir Tahun

Baca juga: Pemkab Kukar Hadiri Deklarasi BPK Kaltim Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Baca juga: Samsun Apresiasi Kesiapan BPK Kaltim Deklarasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Dadek Nandemar menegaskan perhitungan pihak ketiga tersebut, berkaitan bendahara yang diberi kewenangan untuk memungut pajak.

Jika ada belanja di instansi, maka ada pungutan PPN dan PPH. Pungutan pajak itulah yang mestinya disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah, dan dilaporkan ke kantor pajak.

Namun temuan di lapangan, beberapa daerah tidak sepenuhnya melaporkan PPN tersebut.

"Misalnya begini, bendahara menerima PPN Rp 1500, namun yang disetorkan dan dilaporkan hanya Rp 1000. Nah, Rp 500 nya ke mana," pungkasnya.

Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved