Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Berau tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Saat Natal dan Tahun Baru
Polres Berau tidak akan mengeluarkan izin keramaian berkaitan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Jumat (18/12/2020).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau tidak akan mengeluarkan izin keramaian berkaitan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Jumat (18/12/2020).
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui paur Subag Humas Ipda Suradi mengatakan perayaan Natal dan kegiatan kumpul-kumpul pada perayaan Tahun Baru 2021 saat ini ditiadakan untuk mencegah penularan covid-19.
"Polres Berau menegaskan tidak akan mengeluarkan ijin keramaian, bagi siapapun yang hendak melakukan perayaan terkait Tahun Baru 2021," jelas Ipda Suradi.
"Apabila tetap melakukan kegiatan kumpul-kumpul, maka akan dibubarkan bersama Tim Satgas covid-19 Kabupaten Berau," tuturnya.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19 dari Pelaku Perjalanan, Pemkab Berau Akan Wajibkan Hasil Rapid Tes Antigen
Baca juga: NEWS VIDEO Agus Tantomo Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Berau
Baca juga: Ruang Isolasi RSUD dr Abdul Rivai Berau Penuh, RSD Eks Hotel Cantika Bakal Kembali Dibuka
Ipda Suradi menegaskan tak henti-hentinya, Polres Berau mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, melakukan social distancing, tidak nongkrong dulu dan selalu mencuci tangan serta memakai masker.
"Bagi masyarakat yang merasa bergejala, segera laporkan, jangan malu, jangan sungkan. Ini demi kebaikan kita bersama," pungkasnya.
Paur Subbag Humas Polres Berau itu menambahkan saat, Polres Berau bersama unsur Forkopimda mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kini, tidak ada lagi pembinaan. Penindakan berupa sanksi atau denda akan langsung diberikan apabila ditemukan ada yang tidak memakai masker atau tidak mentaati protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan Pengendalian covid-19," jelasnya.
"Bagi yang cuti atau hendak keluar kota, usahakan tetap berada di Berau saja, mengingat kasus positif covid-19 didominasi oleh klaster pelaku perjalanan," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Plt Bupati Berau Agus Tantomo, menurutnya larangan menggelar kegiatan kumpul-kumpul saat Natal dan Tahun Baru telah ada.
"Beberapa waktu lalu saya sudah dapat edaran dari kementerian bahwa dilarang berkumpul jadi tidak perlu lagi Pemda buat aturan baru jelas masyarakat harus paham ini demi kepentingan bersama," jelas Agus Tantomo.
Baca juga: NEWS VIDEO Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara KPU Berau
Baca juga: Kasus Covid-19 di Berau Meningkat, Satpol PP Diminta Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Kasus Covid Meningkat di Berau, Nakes Tumbang, RS Kewalahan tak Punya Ruang, Ini Pesan Plt Bupati
Selain itu untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan, Agus Tantomo juga menegaskan Perbup 52 harus diterapkan termasuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Diketahui, saat ini kasus covid-19 di Kabupaten Berau mencapai 683 kasus
dan 138 kasus masih menjalani perawatan, ruangan dan fasilitas di Rumah Sakit dr Abdul Rivai pun terbatas, bertambahnya kasus positif tersebut, membuat rumah sakit kesulitan tempat penampungan untuk ruang perawatan dan isolasi.
(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)