Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Covid-19 di Berau Meningkat, Satpol PP Diminta Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta lebih tegas dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 terkait penerapan protokol kesehatan

Tayang:
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Satpol PP Berau saat menggelar penerapan disiplin protokol kesehatan covid-19 di pasar Sanggam Adji Dilayas, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau diminta lebih tegas dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 terkait penerapan disiplin protokol kesehatan.

Hal tersebut menyusul kasus covid-19 yang terus meningkat di Bumi Batiwakkal sebutan Kabupaten Berau.

Hingga saat ini jumlah kasus mencapai 638 kasus dan 109 kasus masih menjalani perawatan.

Baca juga: Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Minta Aktifkan Posko Covid-19 Kecamatan

Baca juga: Sering Langgar Protokol Kesehatan, Kepala Satpol PP Soroti Dua Kafe di Balikpapan

Baca juga: Lengkap, Saran PB IDI Sebelum Disuntik Vaksin Virus Corona, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Bahkan dengan jumlah itu, ruang isolasi di RSUD dr Abdul Rivai Berau dalam kondisi penuh dan tidak bisa lagi menampung pasien covid-19.

"Saya ingin penegakan disiplin jangan longgar, saya sudah merintahkan tadi Satpol PP bekerja sama dengan Kepolisian. Mulai hari ini lakukan razia dan tidak ada lagi yang namanya pembinaan," tegas Plt Bupati Agus Tantomo usai memimpin rapat evaluasi penanganan covid-19, Kamis (17/12/2020).

"Kalau dulu ada orang di razia tidak pakai masker, paling disuruh hafal Pancasila dan sebagainya nanti tidak ada lagi seperti itu mereka sudah langsung denda," tuturnya.

Plt Bupati Berau menegaskan penegakan protokol kesehatan perlu sedikit keras demi kebaikan bersama untuk memutus dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Bumi Batiwakkal.

"Karena situasi sekarang ini butuh penanganan yang lebih disiplin dan lebih keras," pungkasnya.

Baca juga: Meski Gubernur Tegas Batalkan 2 Event Tanpa Izin, Panitia Tetap Jalankan, Abaikan Protokol Kesehatan

Baca juga: Kepada Anggota DPR RI yang Laksanakan Reses, Puan Maharani Minta Kampanyekan Protokol Kesehatan

Baca juga: Mengakhiri Covid-19 Protokol Kesehatan dan Vaksin Saling Melengkapi, Penjelasan Prof Wiku Adisasmito

Diketahui dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dijelaskan sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Mulai pemberian pemahaman, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bahkan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.

(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved