DPMK Mahulu Berkomitmen Tuntaskan Persoalan Batas Kampung

Persoalan batas kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur masih menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran pemerintah daerah.

Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu, Damianus Tamha. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Persoalan batas kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur masih menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran pemerintah daerah.

Tak bisa dipungkiri, batas kampung adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan status kampung, diharuskan memiliki batas wilayah, memiliki masyarakat dan memiliki pemerintahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu, Damianus Tamha mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan persoalan batas kampung, meski diakui masih banyak persoalan.

Baca juga: Demi Kemajuan Kampung, Pemkab Mahulu Tingkatkan Peran Lembaga Kampung dan Lembaga Adat

Baca juga: Maksimalkan Program Gerbangmas, DPMK Mahulu Adakan Rakor di Kecamatan Laham

Baca juga: Wujudkan Peningkatan Jumlah Kampung Mandiri, DPMK Kubar Beri Motivasi Perangkat Kampung

Dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan kampung, baik jangka menengah atau tahunan, harus diketahui terlebih dahulu batas wilayah kampung.

Hal ini, kata Damianus, untuk memastikan luas wilayah kampung bersangkutan.

Selain itu, batas wilayah administrasi kampung sangat diperlukan ketika mendayagunakan profil kampung.

Sebab, profil kampung merupakan data awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK).

Baca juga: Pesan Bupati Mahakam Ulu: BPK Tidak Duduk dalam Posisi Berhadap-hadapan dengan Petinggi Kampung

Baca juga: DPMK Mahulu Gelar Rakor Pendampingan Aparatur Kampung di Long Bagun

Baca juga: Progres Mahulu Tertinggi dalam Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II se-Kaltim

"Batas kampung menjadi penting gunanya untuk memaksimalkan potensi yang ada di kampung dalam perencanaannya ke depan serta meminimalisir konflik terkait wilayah batas.

Selain itu juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," terang Damianus. 

(TribunKaltim.co/Febriawan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved