Demi Kemajuan Kampung, Pemkab Mahulu Tingkatkan Peran Lembaga Kampung dan Lembaga Adat
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar kegiatan penguatan peran dan fungsi
Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar kegiatan penguatan peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung se-Kabupaten Mahakam Ulu, belum lama ini.
Kepala DPMK Mahulu Damianus Tamha mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, semua pihak memiliki masing-masing tugas pokok dan fungsi serta peran yang harus dilakukan.
Salah satunya dalam pelayanan pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung.
Baca juga: Aman dan Lancar, Bupati Bonifasius Puji Kedewasaan Masyarakat Mahulu saat Pilkada 2020
DPMK mengambil langkah-langkah strategis, salah satunya secara bertahap berupaya terus meningkatkan kualitas dan kinerja para pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung, melalui pelatihan bimbingan teknis, penguatan peran tugas pokok dan fungsinya, dan lain lain.
"Tujuannya adalah agar para pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung memiliki keahlian dan kemampuan, baik pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas di lapangan," ujarnya.
"Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung sebagai pengemban amanah masyarakat kampung dihadirkan di tengah-tengah masyarakat sebagai mitra kerja pemerintahan kampung, guna mempercepat pelaksanaan serta meningkatkan kualitas pembangunan dalam wilayah kampung di Kabupaten Mahkam Ulu," terang Damianus.
Baca juga: Diawali Defile Pakaian Adat, Bupati Pimpin Peringatan HUT Ke-7 Kabupaten Mahulu
Mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa di desa atau di kampung harus kontinyu dilaksanakan, yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu juga pelaksanaan demokratisasi, otonomi asli, kewenangan lokal berskala kampung atau subsidiaritas dan reorganisasi berdasarkan asal usul kampung, disertai pendampingan yang disediakan oleh pemerintah baik nasional maupun inisiatif daerah kabupaten.
Seperti yang digagas oleh Pemkab Mahulu melalui Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera (Gerbangmas).
"Keberadaan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagai pelopor penggagas dan penggali sumber daya pembangunan serta swadaya gotong. Lembaga ini juga merupakan mitra kerja pemerintahan kampung, dibentuk sebagai penerjemah kebijakan pemerintah kepada masyarakat kampung, utamanya dalam pemberdayaan masyarakat," kata Damianus.
Baca juga: Libatkan Tim Ahli Udayana Bali, Pemkab Kaji Pengembangan Wisata Air Terjun di Mahakam Ulu
Pemkab Mahulu, lanjutnya, berharap kepada pengurus Lembaga Kampung maupun Lembaga Adat, secara aktif dalam menjalankan organisasinya masing masing, dengan selalu berkonsultasi membantu petinggi dengan Badan Perwakilan Kampung (BPK), serta perangkat kampung.
Utamanya dalam berbagai kegiatan di masyarakat, selalu aktif mengikuti musyawarah-musyawarah di kampung.
"Melalui Lembaga Kampung, Lembaga Adat, bisa memberikan masukan pada penyusunan RPJMK dan RKPK, bersama Lembaga Kemasyarakatan Kampung lainnya, juga para tokoh masyarakat untuk tujuan kemajuan kampung," imbuhnya.
(TribunKaltim.co/Febriawan)