Uang Palsu di Samarinda

Pasutri Pengedar Uang Palsu di Samarinda Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Iwan (42) dan Suwarni (43), pasangan nikah siri yang mengedarkan uang palsu di beberapa kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil di

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro ditemani Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira beserta jajaran, saat memperlihatkan barang bukti uang palsu yang diedarkan kedua tersangka, pada Kamis (17/12/2020) kemarin, saat pers rilis di Mapolsek Sungai Pinang. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Petugas tak mendapati alat yang digunakan mencetak uang.

Untuk itu, polisi masih mendalami keterangan dari kedua pelaku terkait hal ini.

Dari tangan tersangka juga didapati uang asli hasil dari kembalian mereka saat membeli di beberapa warung.

"Uang asli juga kita amankan, senilai Rp 167 ribu, hasil transaksi keduanya dari warung-warung, menurut pengakuan ini uang sisa. Keduanya juga sudah membelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau kertas yang mereka pakai adalah jenis kertas HVS biasa, masih kita dalami printer yang digunakan itu (dibawa ke mana)," ungkap AKP Rengga Puspo Saputro.

Baca juga: NEKAT! Dedik Berenang dari Balikpapan ke Malang Pakai Dua Galon, Tak Punya Uang untuk Beli Tiket

Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang berhasil diamankan.

Dipimpin langsung Kapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepat pukul 12.00 Wita hari ini (17/12/2020).

Dua pelaku dihadirkan dalam perkara peredaran uang, masing-masing bernama Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli, berstatus nikah siri.

Sebagai Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang memastikan masyarakat harus dijamin keamanan, apalagi peredaran uang palsu ini sudah sangat meresahkan.

Baca juga: NEWS VIDEO Pria di Medan Nekat Cetak Uang Palsu, Ditangkap Saat Beraksi Membeli Barang

Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Petani Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah Pakai Printer

Dua pelaku diamankan di sebuah rumah kawasan indekost Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Selasa (15/12/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

"Awalnya dari laporan masyarakat, tepatnya penjual warung yang mendapat uang palsu yang diedarkan oleh dua pelaku ini, jajaran melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku lalu berhasil mengamankan di kawasan jalan M. Yamin," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020) hari ini.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved