Ruslan Buton Hirup Udara Bebas, Seragam Ex Trimatra TNI Disorot, Kasus Surat Terbuka Jokowi Lanjut?

Ruslan Buton hirup udara bebas, seragam Ex Trimatra TNI disorot, kasus surat terbuka ke Jokowi lanjut?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kenakan seragam Ex Trimatra, Ruslan Buton keluar dari rutan Bareskrim 

TRIBUNKALTIM.CO - Ruslan Buton hirup udara bebas, seragam Ex Trimatra TNI disorot, kasus surat terbuka ke Jokowi lanjut?

Masih ingat Ruslan Buton, mantan Kapten TNI yang kini berkasus setelah surat terbuka darinya ke Presiden Jokowi viral.

Diketahui, Ruslan Buton ditangkap polisi dan ditahan di rutan Bareskrim.

Ada kabar terbaru, hakim akhirnya mengizinkan Ruslan Buton menghirup udara bebas.

Ruslan Buton keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Dia keluar dari tahanan Bareskrim Polri setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya.

Baca juga: Bukan Hanya Artis TA, Situs Prostitusi Online Tawarkan Dokter, Pegawai Bank, Dibongkar Polda Jabar

Baca juga: Terjawab Alasan Polisi Tak Tetapkan 6 Laskar Khusus FPI yang Tewas Sebagai Tersangka, Masih Terlapor

Baca juga: TERKUAK! Alasan Amien Rais Tak Ikut Aksi 1812, Ada Motif Lain, Langsung ke Jantung Kekuasaan; Jokowi

Baca juga: Blak-Blakan ke Refly Harun, Babe Haikal Larang Habib Rizieq Balik ke Indonesia, Bos FPI Cinta Negara

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, Ruslan Buton tampak keluar melalui gedung utama Bareskrim Polri ditemani sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 19.45 WIB.

Tidak ada keluarga yang ikut menjemput Ruslan Buton.

Tampak Ruslan Buton mengenakan pakaian seragam berwarna coklat yang bertuliskan 'Ex-Trimatra'.

Dia juga terlihat menggunakan baret hijau dan masker bertuliskan 'Indonesia'.

Kepada awak media, Ruslan Buton mengungkapkan perasaanya pasca penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, hal tersebut cukup mencengangkan.

"Alhamdulillah saya surprise pada saat sidang hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan itu di luar dugaan saya.

Tapi itu Rahmat yang tak ternilai harganya dari yang maha kuasa Alhamdulillah," kata Ruslan Buton saat ditemui usai keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Usai dari Bareskrim, ia mengaku akan pulang ke Padalarang, Bandung, untuk menemui anaknya.

Ruslan Buton akan melepas rindu dengan anaknya selepas istrinya meninggal saat dirinya mendekam di tahanan.

"Sementara saya masih di Jakarta dan mungkin ke Bandung menengok anak-anak saya karena pasca ditinggal oleh istri saya, anak saya di Bandung semua," jelasnya.

Ia melanjutkan tidak mempunyai persiapan khusus terkait pemeriksaannya yang akan kembali dijadwalkan pada Januari 2021 mendatang.

"Persiapan seperti biasa nggak ada persiapan khusus saya hadapi segala macam pertanyaan yang diajukan kepada saya sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," katanya.

Diketahui, Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan kemudian ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) tanpa ada perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Baca juga: Update Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, PMO Beber Ada Pemerataan, Cek www.prakerja.go.id

‎Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra.

Adapun dalam rekamannya, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima akal sehat.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Atas hal tersebut, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Massa Aksi 1812 Tak Bisa Tembus Istana Negara, Pendemo Nurut, Polisi: Kami Minta Massa Mundur Semua!

Istri Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, istri Ruslan, Erna menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (25/9/2020).

Hal itu disampaikan oleh pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun.

Dia menjelaskan almarhumah meninggal dunia pada pagi hari karena sakit.

"Telah berpulang kerahmatulah nyonya Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 Sep 2020 di Bandung karena sakit," kata Tonin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Tonin mengatakan almarhumah direncanakan akan dimakamkan di Bandung.

Acara pemakaman itu bakal dihadiri langsung oleh Ruslan.

Menurutnya, Ruslan telah diberikan izin untuk keluar rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 4 hari.

"Akan dikebumikan di Bandung. Sekarang Ruslan sudah keluar," pungkasnya.

Baca juga: Kena Skak Najwa Shihab Soal Aksi Teror yang Libatkan Anggota FPI, Munarman: Itu Tindakan Personal

Sempat Diberi Izin

Selanjutnya, Ruslan juga sempat dibebaskan sementara selama tiga hari untuk peringatan 40 hari wafat istrinya terhitung sejak Senin (2/11/2020).

Tonin mengatakan dasar pembebasan itu mengacu kepada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari yaitu tanggal 2 sampai dengan 4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari wafatnya istri Ruslan di Padalarang, Bandung," kata Tonin dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).

Menurut Tonin, kliennya telah keluar dari rutan Bareskrim Polri pada sore hari kemudian menuju rumahnya di daerah Bandung.

Dia juga nantinya dikawal oleh polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Keluar dari rutan Bareskrim sekitar pukul 14.20 WIB dan langsung berangkat diiringi oleh pengawalan polisi dan JPU beserta tim Penasihat Hukum andita’s law firm," jelasnya.

Baca juga: SAKSI KUNCI Selamat dari Kejadian di Tol Cikampek, Ungkap Kejadian Tertembaknya 6 Laskar FPI

Lebih lanjut, Tonin mengatakan kegiatan tahlilan 40 hari kepergian istri Ruslan akan digelar pada Selasa (3/11/2020).

Dia meminta doa kepada masyarakat Indonesia.

"Ruslan menyampaikan kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan doa untuk arwah almarhumah dan secepatnya dirinya bisa menyelesaikan persoalan tindak pidana yang dilaporkan oleh Muanas Alaidid dan kawan kawan dari Cyber Indonesia," tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Kenakan Baret dan Seragam Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/17/kenakan-baret-dan-seragam-bertuliskan-ex-trimatra-ruslan-buton-keluar-dari-rutan-bareskrim-polri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved