Saat Natal dan Tahun Baru, Pelayanan Disdukcapil Balikpapan Bakal Ditutup
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan tak membuka pelayanan saat Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan tak membuka pelayanan saat Natal dan Tahun Baru.
"Kita akan libur mulai tanggal 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari. Nanti masuk lagi di tanggal 4 Januari 2021," ujar Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi.
Menurutnya, dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Balikpapan sepenuhnya memberi kesempatan petugas untuk beribadah.
Sehingga, Disdukcapil Balikpapan hanya mengikuti instruksi aturan pemerintah mengenai pelaksanaan pelayananan kependudukan saat Natal dan Tahun Baru.
"Kita ikuti pemerintah, kalau libur kami libur, pelayanan tutup dan sekarang sudah normal kembali," katanya.
Sebelumnya Disdukcapil membuka pelayanan tambahan dalam rangka menghadapi Pilkada Kota Balikpapan.
Kini pelayanan kependudukan di kantor Disdukcapil kembali normal sehingga untuk pelayanan Sabtu-Minggu dan setelah salat Jumat ditiadakan.
Baca juga: Jadwal Rekam e-KTP Jelang Pilkada Serentak 2020, Disdukcapil Balikpapan Buka Sabtu Sampai Minggu
Baca juga: Pada Hari Pencoblosan Disdukcapil Bontang Tetap Buka Layanan, Stok Blangko KTP Aman
Baca juga: Luncurkan Website dan Aplikasi Disdukcapil Berau Versi 2.01, Pelayanan Aminduk Kini Semakin Mudah
"Pelayanan untuk Sabtu-Minggu tidak ada lagi. Kemarin karena menghadapi pilkada sehingga kita beri pelayanan lebih untuk masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai ketersediaan blangko perekaman KTP elektronik, Helmi mengaku tak ada masalah.
Pasalnya, stok blangko yang dimiliki Disdukcapil Balikpapan masih mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.
"Blangko kita masih aman, ada 7 ribu. Karena kami cetak satu hari biasanya 300-400an. Kalau yang sudah jadi bisa langsung diambil saja," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)