Berencana Melakukan Rapid Test Antigen, Ini Batasan Tarif untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Berencana Melakukan rapid test antigen, Ini batasan tarif untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
2. Jawa Barat
Menyusul Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan yang sama.
Wisatawan yang datang ke objek wisata di Jawa Barat harus menyertakan hasil rapid test antigen.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Aturan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
3. DI Yogyakarta
Sebagai salah satu daerah kunjungan wisatawan, Yogyakarta pun mewajibkan pengunjung untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab PCR bagi warga yang hendak berkunjung.
Melansir Kompas.com, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
4. Jawa Tengah
Pendatang yang memasuki wilayah Jawa Tengah di masa libur Natal dan Tahun baru diwajibkan melampirkan hasil negatif dari rapid test antigen.
Rapid test antigen ini juga rencananya akan digelar di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jawa Tengah.
5. Malang
Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.