LENGKAP, Rincian Gaji PNS Beserta Tunjangan yang Diterima, Tunjangan DJP Jadi yang Terbesar
Lengkap, berikut ini rincian gaji PNS beserta tunjangan yang diterima, tunjangan DJP yang jadi terbesar di antara ASN di pemerintahan lainnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, berikut ini rincian gaji PNS beserta tunjangan yang diterima, tunjangan DJP yang jadi terbesar di antara ASN di pemerintahan lainnya.
Hingga saat ini, Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menjadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar.
Bukah hanya di lingkungan Kemenkeu saja tetapi juga yang terbesar di antara AS di instansi pemerintahan lainnya.
Untuk tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya, meski masih di bawah naungan Kemenkeu,
Karenanya, sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.
Baca juga: Kontribusi Pajak Terus Meningkat, Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
Baca juga: 1 Oktober, DJP Kaltim Kaltara akan Kenai Pajak 10 Persen Aktivitas Online, Termasuk Zoom Meeting
Baca juga: KABAR GEMBIRA Dampak Pendemi Covid-19, 14 Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Akhir 2020
Baca juga: Info Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2021, Keputusan Sudah Diambil, THR dan Gaji ke-13 Juga Berdampak
Bukan hanya itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.
Tukin PNS Pajak
Telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.
Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.
Baca juga: Video Syur 19 Detik Terjadi Kala Gisel Masih Jadi Istri Gading Marten? Pakar: Ada Unsur Kesengajaan
Baca juga: Tangis Rizky Febian dan Putri Delina Mengetahui Perlakuan Teddy ke Bayi Lina, Pak Ecet Jadi Saksi
Rincian lengkap tukin PNS Pajak
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:
Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
Baca juga: Deretan Fakta Ibu Kandung Hubungan Terlarang dengan Anak, Digerebek Narkoba Sampai 3 Kali Asusila
Baca juga: MasterChef Indonesia Season 7, Grand Final TOP 3, Jerry Menang Duplicate Dish ala Chef Vindex
Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Baca juga: Jam Tayang & Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Makam Kosong! Elsa Tak Berkutik
Baca juga: Kualitas Vaksin Sinovac Terungkap, Kategori Rendah dan Hanya Indonesia yang Pesan dari 20 Negara
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 20 Desember 2020, LIVE Fun Match Winter Clash Ada Giveaway Epic Skin
Baca juga: Melanie Subono tak Mau Jadi Generasi Pertama yang Divaksin Covid-19, Gue Baca Dulu Paper Ilmiahnya
Tunjangan lain
Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.
Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Berikut Besarannya
Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Baca juga: Cara Cek Bantuan Tunai untuk Pelajar / Mahasiswa, Program Indonesia Pintar, Link pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Berencana Melakukan Rapid Test Antigen, Ini Batasan Tarif untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: LIGA ITALIA - Dibandingkan Barca, AC Milan Selangkah di Depan Dapatkan Depay, Maldini Tahu Caranya!
Baca juga: Putusan Hakim Soal Kasus Dugaan Mahasiswa di Samarinda Bawa Sajam dan Penganiayaan dalam Unjuk Rasa