LENGKAP, Rincian Gaji PNS Beserta Tunjangan yang Diterima, Tunjangan DJP Jadi yang Terbesar

Lengkap, berikut ini rincian gaji PNS beserta tunjangan yang diterima, tunjangan DJP yang jadi terbesar di antara ASN di pemerintahan lainnya.

Editor: Amalia Husnul A
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi. Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Lengkap, berikut ini rincian gaji PNS beserta tunjangan yang diterima, tunjangan DJP yang jadi terbesar di antara ASN di pemerintahan lainnya.  

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, berikut ini rincian gaji PNS beserta tunjangan yang diterima, tunjangan DJP yang jadi terbesar di antara ASN di pemerintahan lainnya. 

Hingga saat ini, Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menjadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar.

Bukah hanya di lingkungan Kemenkeu saja tetapi juga yang terbesar di antara AS di instansi pemerintahan lainnya.

Untuk tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya, meski masih di bawah naungan Kemenkeu

Karenanya, sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Baca juga: Kontribusi Pajak Terus Meningkat, Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Baca juga: 1 Oktober, DJP Kaltim Kaltara akan Kenai Pajak 10 Persen Aktivitas Online, Termasuk Zoom Meeting

Baca juga: KABAR GEMBIRA Dampak Pendemi Covid-19, 14 Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Akhir 2020

Baca juga: Info Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2021, Keputusan Sudah Diambil, THR dan Gaji ke-13 Juga Berdampak

Bukan hanya itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak

Telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.

Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Baca juga: Video Syur 19 Detik Terjadi Kala Gisel Masih Jadi Istri Gading Marten? Pakar: Ada Unsur Kesengajaan

Baca juga: Tangis Rizky Febian dan Putri Delina Mengetahui Perlakuan Teddy ke Bayi Lina, Pak Ecet Jadi Saksi

Rincian lengkap tukin PNS Pajak

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000

Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000

Baca juga: Deretan Fakta Ibu Kandung Hubungan Terlarang dengan Anak, Digerebek Narkoba Sampai 3 Kali Asusila

Baca juga: MasterChef Indonesia Season 7, Grand Final TOP 3, Jerry Menang Duplicate Dish ala Chef Vindex

Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Baca juga: Jam Tayang & Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Makam Kosong! Elsa Tak Berkutik

Baca juga: Kualitas Vaksin Sinovac Terungkap, Kategori Rendah dan Hanya Indonesia yang Pesan dari 20 Negara

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 20 Desember 2020, LIVE Fun Match Winter Clash Ada Giveaway Epic Skin

Baca juga: Melanie Subono tak Mau Jadi Generasi Pertama yang Divaksin Covid-19, Gue Baca Dulu Paper Ilmiahnya

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.

Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Berikut Besarannya

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca juga: Cara Cek Bantuan Tunai untuk Pelajar / Mahasiswa, Program Indonesia Pintar, Link pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Berencana Melakukan Rapid Test Antigen, Ini Batasan Tarif untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: LIGA ITALIA - Dibandingkan Barca, AC Milan Selangkah di Depan Dapatkan Depay, Maldini Tahu Caranya!

Baca juga: Putusan Hakim Soal Kasus Dugaan Mahasiswa di Samarinda Bawa Sajam dan Penganiayaan dalam Unjuk Rasa

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved