Berencana Melakukan Rapid Test Antigen, Ini Batasan Tarif untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Berencana Melakukan rapid test antigen, Ini batasan tarif untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
TRIBUNKALTIM.CO - Berencana Melakukan rapid test antigen, Ini batasan tarif untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Menjelang liburan pada akhir bulan Desember, ada libur Natal dan Tahun Baru 2021, sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pengetatan terkait Covid-19.
Para pengunjung diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab test PCR untuk bepergian ke luar kota atau daerah.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengganti aturan perjalanan baru, dari rapid test antibodi menjadi rapid test antigen covid-19 mulai 18 Desember 2020.
Sejalan dengan aturan baru tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif rapid test antigen.
Lantas, berapa batasan tarif untuk melakukan rapid test antigen?
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Rapid Test Antigen Untuk Perjalanan, Pulau Jawa dengan Luar Jawa Berbeda
Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Batasan tarif tersebut diatur dalam SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.
Setidaknya, ada 6 daerah di Indonesia yang saat ini telah mewajibkan pengunjung melampirkan hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.
Dirangkum dari berbagai sumber, inilah keenam daerah yang mewajibkan pengunjungnya untuk melampirkan hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.
1. DKI Jakarta
Terhitung mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.