Penanganan Covid
Mereka yang Berhak Peroleh Vaksin Covid-19 akan Dikirim Pesan Singkat oleh Pemerintah Pusat
Mereka yang berhak peroleh vaksin Corona atau covid-19 akan dikirim pesan singkat oleh Pemerintah Pusat
TRIBUNKALTIM.CO, BEKASI - Mereka yang berhak peroleh vaksin Corona atau covid-19 akan dikirim pesan singkat oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati mengatakan, masyarakat yang berhak menerima vaksin covid-19 akan menerima pesan singkat.
Pesan tersebut berasal dari pemerintah pusat, berisi tautan yang di dalamnya berisi kolom data diri calon penerima vaksin.
Nanti berupa sistem, jadi orang yang sudah masuk ke dalam daftar one data dari pusat itu nanti akan dapat pemberitahuan.
Baca juga: Polisi Minta Massa Aksi 1812 Rapid Test Gratis Corona Sebelum Demo, Reaksi Pendemo Tak Diduga, Cuek!
Baca juga: Antisipasi Corona Meningkat, Pelaku Usaha di Balikpapan Wajib Terapkan Take Away di Jam Ini
Baca juga: LENGKAP Sebaran Corona di Indonesia Hari ini 16 Desember 2020, Ini Ciri-ciri Terpapar Virus Corona
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Mayoritas Transmisi Lokal, Total Kasus Positif 2.695
"'Anda sebagai penerima vaksin Corona atau covid-19'. Jadi lewat pesan singkat," ungkap Dezy saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Masyarakat yang menerima pesan singkat dipersilhkan mengisi apabila menyetujui untuk divaksinasi.
Tidak ada unsur paksaan dalam proses pengisian data.
Meski nantinya seseorang bersedia, akan terdapat proses verifikasi mengenai kondisi kesehatannya.
"Kemudian nanti si calon penerima itu terus mengikuti sampai tahap persetujuan, diterima atau tidak sebagai penerima vaksin."
"Jadi diverifikasi di sistem, ada penyakit penyerta apa enggak."
"Setelah selesai baru dia akan menerima tiket vaksin, jadi nanti ada tempat di mana dia akan divaksin."
"Ada barcode di tiket," paparnya.
Baca juga: RUPANYA Masih Lama, Bio Farma Beber Vaksin Corona Paling Cepat Beredar Mei 2020, Jelaskan Soal Harga
Baca juga: Dokter di Jepang Ingatkan Tahun Baru Jangan ke Luar Rumah, Virus Corona tak Mengenal Tutup Tahun
Baca juga: IDAI Khawatir Risiko Tinggi Lonjakan Kasus Corona Kala Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Kenalkan Swiss Cheese Model dalam Pengendalian Virus Corona
Mereka yang terdaftar dalam one data dari pemerintah merupakan masyarakat dari profesi yang rentan tertular, dan masyarakat yang terdaftar pada BPJS Kesehatan.
"Jadi orang-orang yang dapat fasilitas dari pemerintahan adalah orang-orang yang sudah termasuk di dalam data ini."
"Data ini untuk prioritas utama adalah nakes, pelayanan publik misalnya TNI, Polri, dan masyarakat yang tergabung dalam PBI atau BPJS Kesehatan," bebernya.