Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Nunukan Gugat KPU ke MK, Tuding Ada Pemilih Siluman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Dani Iskandar-Muhammad Nasir. Diberitakan sebelumnya, Paslon

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rahman mengatakan perihal adanya gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dijamin oleh Undang-undang. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Dani Iskandar - Muhammad Nasir.

Diberitakan sebelumnya, Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni money politic atau dugaan adanya pemilih siluman.

Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan perihal adanya gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dijamin oleh Undang-undang.

Namun, hingga hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan tersebut.

"Kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari MK. Soal gugatan itu hal yang biasa dalam demokrasi," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Minggu (20/12/2020).

Menurut dia, gugatan ke MK yang ditempuh oleh Paslon 02 itu merupakan langkah hukum yang tepat.

"Jalur ditempuh oleh pemohon itu sudah tepat ketika tidak menerima hasil KPU," ucapnya.

Kendati demikian, Rahman mengaku sudah mendapatkan informasi gugatan melalui pemberitaan di media termasuk website MK.

Baca juga: Terungkap 72 Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Kaltara, Terbanyak di Nunukan

Baca juga: Keciprat Rp 28 Miliar untuk Gelar Pilkada, Ketua KPU Nunukan Rahman Ngaku Kencangkan Ikat Pinggang

"Proses gugatan di MK itu panjang ada 14 tahapan. Mulai register, perbaikan, sampai ada pemberitahuan kepada pihak termohon. Secara resmi kami belum terima, kami hanya melihat sebatas di website MK saja," tutur Rahman.

Meskipun baru pertama kali mendapat gugatan di MK, mantan ketua Bawaslu Nunukan itu mengaku dirinya sudah siap ketika diminta hadir di persidangan MK nanti.

"Kami ingin melihat dulu materi gugatannya seperti apa. Kami siap hadir ketika diminta oleh MK. Bahkan kami siapkan kuasa hukum karena itu mekanisme beracara di MK," ujarnya.

(TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved