Terjawab, Respon FPI Soal 37 Anggotanya Terjerat Terorisme, Aziz Yanuar Sorot Kewenangan Kompolnas

Terjawab, respon FPI soal 37 anggotanya terjerat terorisme, Azis Yanuar sorot kewenangan Kompolnas.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Aziz Yanuar dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

Kemudian, kata Mahfud MD, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud MD, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud MD dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan yang diunggah di kanal Youtube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).

Mahfud MD juga membantah membiarkan status FPI sebagai ormas mengambang.

Baca juga: Jam Tayang & Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Makam Kosong! Elsa Tak Berkutik

Ia mengatakan, jika FPI bersedia memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya."

"Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," papar Mahfud MD.

(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved