Terjawab, Respon FPI Soal 37 Anggotanya Terjerat Terorisme, Aziz Yanuar Sorot Kewenangan Kompolnas

Terjawab, respon FPI soal 37 anggotanya terjerat terorisme, Azis Yanuar sorot kewenangan Kompolnas.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Aziz Yanuar dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, respon FPI soal 37 anggotanya terjerat terorisme, Azis Yanuar sorot kewenangan Kompolnas.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Kompolnas menyebut ada 37 anggota Front Pembela Islam ( FPI) yang pernah tersangkut terorisme.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam wawancara dengan Medcom.id, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Benny Mamoto menyebut ada anggota FPI yang bergabung juga dengan Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), hingga Mujahidin Indonesia Timur ( MIT).

Melalui tayangan Kompas TV, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memberi klarifikasi terkait keterlibatan anggota FPI di organisasi terorisme..

Baca juga: Update Liga Italia, Maldini Ditantang Ronald Koeman Berebut Striker Timnas Belanda, Harganya Murah

Baca juga: Bukan Hanya TA, Polda Jabar Bocorokan Ada Artis Lain yang Dimanfaatkan 3 Mucikari Prostitusi Online

Baca juga: Deretan Fakta Ibu Kandung Hubungan Terlarang dengan Anak, Digerebek Narkoba Sampai 3 Kali Asusila

Baca juga: MasterChef Indonesia Season 7, Grand Final TOP 3, Jerry Menang Duplicate Dish ala Chef Vindex

"Terkait dengan pernyataan dari Kompolnas, terkait dengan rilisnya yang kami terima dari media, bahwa ada oknum-oknum FPI yang diduga terlibat dengan tindak pidana terorisme," ujarnya.

Aziz Yanuar pun langsung menyorot peran Kompolnas yang dinilai tak berwenang mengurus hal semacam ini.

"Kami sampaikan bahwa, yang pertama, kami mempertanyakan kapasitas dari Kompolnas untuk mengurusi hal ini," komentar Aziz.

Aziz Yanuar menyoal pasal 4 Perpres 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang tupoksi Kompolnas.

"Sesuai dengan Pasal 4 Perpres 7 tahun 2011 'kan sebenarnya tugas Kompolnas itu terkait mengarahkan, kemudian membantu presiden terkait Polri dan kapolri.

Jadi apa urusannya dengan FPI," kata Aziz Yanuar.

Meski demikian, Aziz Yanuar berjanji akan mengecek ulang apakah ada anggota FPI yang terlibat dalam kegiatan terorisme.

Namun, Aziz Yanuar kembai menegaskan, kegiatan anggota FPI, di luar agenda FPI merupakan tindakan personal.

"Kedua, kita katakan bahwa tidak bisa hal tersebut, kalaupun benar, kita akan cek lagi," katanya

Tindakan semacam ini, menurut Aziz Yanuar, tak bisa disangkut pautkan dengan FPI secara kelembagaan.

"Tapi kalau memang benar tidak bisa serta-merta dikatakan itu adalah bagian dari organisasi itu sendiri," katanya lagi.

Aziz Yanuar pun lantas mengambil contoh soal kader partai yang terlibat korupsi.

Tentunya, kata Aziz Yanuar, partai tidak ikut bertanggung jawab dengan aksi korupsi kadernya lantaran hal itu merupakan tindakan individu.

"Contoh misalnya ada satu partai yang banyak anggotanya terlibat tindak pidana korupsi, sudah ditersangka, sudah dihukum bahkan.

Kita tidak bisa mengatakan bahwa hal tersebut memang bagian dari garis kebijakan partai," tuturnya.

Baca juga: Video Syur 19 Detik Terjadi Kala Gisel Masih Jadi Istri Gading Marten? Pakar: Ada Unsur Kesengajaan

Penjelasan Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota maupun mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam jaringan terorisme.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam wawancara dengan Medcom.id, beberapa waktu lalu.

"Kemudian (mereka) gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dengan MIT (Mujahidin Indonesia Timur), dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny di kanal YouTube Medcom.id, dilihat Tribunnews, Selasa (15/12/2020).

Bahkan, Benny menyebut 37 orang itu juga disebutkan masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme.

Benny menuturkan, mereka melakukan aksinya di beberapa daerah, seperti di Aceh.

Kemudian, melakukan pengeboman Polresta Cirebon, hingga menyembunyikan teroris Noordin M Top.

"Ada yang merakit bom juga, dan sebagainya," tambahnya.

Baca juga: Tangis Rizky Febian dan Putri Delina Mengetahui Perlakuan Teddy ke Bayi Lina, Pak Ecet Jadi Saksi

Benny mengatakan, data itu didapat sebab dirinya menjabat kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme di Universitas Indonesia.

Dia menyebut data yang dipaparkannya tersebut jarang diketahui khalayak umum.

"Ini belum banyak diketahui media massa."

"Ini sudah melalui proses hukum, sudah divonis pengadilan, sehingga ini sahih sekali datanya," bebernya.

Mahfud MD Soal FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.

Karena, belum memenuhi syarat sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Mahfud MD menjelaskan, sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.

Baca juga: Jam Tayang & Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Makam Kosong! Elsa Tak Berkutik

Mahfud MD mengatakan, pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai Undang-undang Keromasan.

Kemudian, kata Mahfud MD, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud MD, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud MD dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan yang diunggah di kanal Youtube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).

Mahfud MD juga membantah membiarkan status FPI sebagai ormas mengambang.

Baca juga: Jam Tayang & Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Makam Kosong! Elsa Tak Berkutik

Ia mengatakan, jika FPI bersedia memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya."

"Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," papar Mahfud MD.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved