Aturan Wajib Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Jogja Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Berikut aturan wajib Bagi traveler yang Ingin liburan ke Jogja Saat natal dan tahun baru 2021

Editor: Nur Pratama
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Jalan Malioboro 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut aturan wajib Bagi traveler yang Ingin liburan ke Jogja Saat natal dan tahun baru 2021

Jogja menjadi satu di antara kota yang ramai dikunjungi saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk mencegah penularan virus Corona pada masa liburan natal dan tahun baru, Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan.

Yakni kewajiban masyarakat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test antigen.

Kebijakan ini pun berlaku bagi para pelaku perjalanan dan wisatawan yang hendak masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.

"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta.

Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Bisa Membuat Traveler Nyaman Saat Liburan, Ini Rekomendasi 4 Pantai di Jogja yang Bersih dan Tenang

Baca juga: Sangat Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga, Tempat Wisata Negeri di Atas Awan di Jogja

Baca juga: Lokasinya Dekat dari Pusat Kota Yogyakarta, Ini Penginapan Unik dan Instagramable di Jogja

Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke
Yogyakarta.

Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.

Meski begitu tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.

Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah
pusat.

"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.

Tak Ada Penyekatan di Perbatasan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved