Aturan Wajib Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Jogja Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Berikut aturan wajib Bagi traveler yang Ingin liburan ke Jogja Saat natal dan tahun baru 2021

Editor: Nur Pratama
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Jalan Malioboro 

Ditanya terkait pengecekan kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat
yang menggunakan kendaraan pribadi, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya tidak akan melakukan
hal tersebut di perbatasan masuk wilayah DIY.

"Ndak usah kami lakukan. (Kelengkapan) Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.

Bukan Mempersulit Masyarakat

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa kebijakan
ini bukan bermaksud mempersulit masyarakat.

Namun, merupakan langkah antisipatif agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Yogyakarta.

Senada, terkait langkah untuk menghidupkan kembali operasi yustisi di titik perbatasan DIY, menurutnya hal itu sudah tidak mungkin dilakukan.

Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan, petugas di lapangan juga sulit membedakan mana kendaraan yang benar-benar datang dari luar daerah dan kendaraan berpelat luar daerah namun domisili di Yogyakarta.

"(Untuk pelaku) Perjalanan darat lebih ke arah di mana mereka bertemu. Hotel dilakukan checking, kalau belum bawa rapid antigen ditolak. Di desa juga," tegasnya.

Selain di hotel, ketegasan serupa juga diberlakukan di obyek wisata.

Aji menjelaskan, petugas di tempat pariwisata wajib melakukan pengawasan dengan menanyakan
surat non reaktif hasil rapid test antigen.

Ia juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam antara lain bioskop, mall dan rumah musik agar memberikan sosialisasi berapa kapasitas pengunjung yang dibolehkan masuk.

"Wisatawan yang tidak membawa hasil non reaktif rapid antigen diminta test dulu. Hiburan malam bioskop, mall dan rumah musik saat nataru kami perhatikan ketat. Kami minta penyelenggara lakukan sosialiasi batasan kapasitas pengunjung," papar Aji.

Harus Bawa Surat Keterangan yang Masih Berlaku

Sementara Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kota Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.

Pasalnya, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta telah menemukan wisatawan
membawa surat hasil rapid test melebihi batas tanggal yang berlaku oleh dokter.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved