Cara Cek Dana UMKM Banpres Rp 2,4 Juta, Klik Link e from.bri.co.id/bpum, Ada Tips Agar Tak Diblokir

Mudah! simak cara cek dana UMKM Banpres Rp 2,4 juta secara online di link resmi e from.bri.co.id/bpum, simak juga syarat dan cara daftar. 

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BANPRES PRODUKTF - Mau dapat Banpres Produktif Rp 2,4 juta? simak syarat dan cara daftar, serta cara cek dana UMKM secara online di link resmi e from.bri.co.id/bpum 

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved