Cara Cek Dana UMKM Banpres Rp 2,4 Juta, Klik Link e from.bri.co.id/bpum, Ada Tips Agar Tak Diblokir

Mudah! simak cara cek dana UMKM Banpres Rp 2,4 juta secara online di link resmi e from.bri.co.id/bpum, simak juga syarat dan cara daftar. 

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BANPRES PRODUKTF - Mau dapat Banpres Produktif Rp 2,4 juta? simak syarat dan cara daftar, serta cara cek dana UMKM secara online di link resmi e from.bri.co.id/bpum 

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Selain soal cara cek dana UMKM Banpres Rp 2,4 juta secara online di link resmi e from.bri.co.id/bpum, syarat dan cara daftar, simak informasi penting lainnya.

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:

Penyebab BLT UMKM Diblokir Bank Penyalur

Selain tentang cara cek dana UMKM Banpres Rp 2,4 juta secara online di link resmi e from.bri.co.id/bpum, syarat dan cara daftar, masih ada hal menarik lainnya.

Di tengah proses penyaluran BLT UMKM, ada beberapa beberapa pelaku UMKM yang mengeluhkan, proses pencairan tidak bisa dilakukan.

Sebab dana sebesar Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Hanung mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir."

"Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukkan, ada kesalahan pengetikan.

Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.

"Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP-nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat," kata dia.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved