Breaking News

Soal Tunggakan Iuran, Berikut Penjelasan KCP BPJS Ketenagakerjaan Kukar

Penunggakan pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kutai Kartanegara ( BPJS Kukar )

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Penunggakan pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kutai Kartanegara ( BPJS Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2020 masih terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Penunggakan pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kutai Kartanegara ( BPJS Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2020 masih terjadi.

Hal ini itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kukar Wahyu B, saat di wawancara pewarta, beberapa waktu yang lalu.

Dia menjelaskan, penunggakan pembayaran tersebut didominasi oleh perusahaan di sektor perkebunan sawit.

"Jumlah penunggakan di bawah lima persen untuk wilayah Kukar," kata Wahyu.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Webinar Tiga Tahap, Berikut Tujuannya

Baca juga: Kabar Gembira, 14 Ribu Pegawai Pemkab Kukar Non Pegawai Negeri Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang? Link Pengaduan, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Update BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini Login sso bpjsketenagakerjaan go id Cek Nama Dapat BLT 600 ribu

Dia mengatakan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak membayar tepat waktu, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan.

Pihaknya juga akan melakukan investigasi oleh pihak pengawas dan pemeriksa BPJS Kukar dan menerbitkan surat peringatan satu, dua dan tiga.

"Jika tetap tidak diindahkan kami akan lakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri," kata Wahyu.

Baca juga: NEWS VIDEO BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair

Baca juga: NEWS VIDEO Update BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jadwal Pencairan Gelombang II Bisa Berubah

Menurutnya Wahyu pihak Kejaksaan Negeri yang akan memanggil perusahaan terkait dan melakukan investigasi alasan belum membayar.

"Untuk tahun ini kita sudah melakukan mekanisme tersebut perusahaan yang menunggak," ucapnya.

Baca juga: Cek Rekening Sekarang, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Paling Lambat 7 November

Baca juga: NEWS VIDEO BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!

Baca juga: KAPAN Sebenarnya BLT BPJS Termin 2 Cair? Cara CEK BLT BPJS Ketenagakerjaan Online di kemnaker.go.id

Wahyu juga menjelaskan terkait peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak harus menyelesaikan seluruh pembayaran sebelum mendapatkan program penyesuaian iuran menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2020.

"Jadi untuk pelonggaran, penundaan dan keringanan iuran berlaku dari Oktober 2020 hingga Januari 2021, diluar itu tetap dengan aturan yang biasa," kata Wahyu.

(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved