Uang Palsu Beredar, BI Perwakilan Kaltim Pernah Lakukan Laporan ke Polresta Samarinda
Terkait peredaran uang palsu (upal) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang saat ini tengah marak.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Terpisah itu Kasat Reskrim Polresta Samarinda melalui Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriyadi, juga membenarkan adanya laporan dari pihak BI Perwakilan Kaltim, terkait laporan upal di Kota Tepian sejak Agustus 2020 lalu.
Jajarannya pun kini tengah melakukan penyelidikan terkait temuan ini.
"Kami langsung menindaklanjuti (laporan BI Perwakilan Kaltim), masih dalam proses penyelidikan," sebut AKP Supriyadi, Senin (21/12/2020).
Pihaknya, sejak menerima laporan dari BI Perwakilan Kaltim langsung melakukan pemetaan dimana saja daerah rawan peredaran upal di Kota Tepian.
Sebelum jalannya Pilkada kemarin, diakui pihaknya melakukan mapping dan masih dilakukan penyelidikan.
"Dan termasuk antisipasi saat pilkada kemarin terkait peredaran upal. Saat ini kami belum mengetahui asal upal ini, karena dari pihak BI Perwakilan Kaltim hanya mendapatkan laporan dari perbankan, juga masyarakat," tegas AKP Supriyadi.
Kedepan, AKP Supriyadi mengatakan akan melakukan pengembangan serius terkait peredaran upal ini.
Termasuk adanya pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang beberapa waktu lalu yang mengamankan dua tersangka terkait peredaran upal.
"Kami akan telusuri kesana, kemungkinan keterkaitan dengan kasus disana (Polsek Sungai Pinang)," tutup AKP Supriyadi.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)