Penanganan Covid

Tekan Kasus Impor Covid Jelang Natal, Pemkot Buat Edaran Larang Undang Penceramah dari Luar Tarakan

Jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengimbau warga tidak bikin acara yang melibatkan kerumunan banyak orang. Pasalnya, pandemi covid-19 belum be

TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengingatkan soal diterbitkannya surat edaran Nomor: 450/874/KESRA/2020 tentang Petunjuk Perayaan/Peringatan Hari Raya Natal dan Pergantian Tahun Baru (Nataru) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Tarakan. Salah satunya, larangan mendatangkan penceramah atau pengkhutbah dari luar Tarakan demi menghindari kasus impor covid-19. TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI 

"Di SE itu juga diminta untuk tidak mengizinkan balita dan lansia mengikuti kegiatan perayaan Natal di tempat ibadah. Begitu juga yang sakit atau punya riwayat penyakit kronis," tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah lewat Satgas Covid-19 terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.

Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan Virus Corona.

TribunKaltim.co mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(TribunKaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved