Terjawab, Jaksa Agung Bongkar Jumlah Kerugian Asabri Lebih dari Jiwasraya, Erick Thohir Bereaksi

Terjawab, Jaksa Agung bongkar jumlah kerugian Asabri lebih dari Jiwasraya, Erick Thohir bereaksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, Jaksa Agung bongkar jumlah kerugian Asabri lebih dari Jiwasraya, Erick Thohir bereaksi.

Jumlah kerugian pada kasus Asabri akhirnya dibeber Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hasilnya cukup mencengangkan, kerugian negara dari kasus Asabri lebih besar dibandingkan asuransi Jiwasraya.

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir turut mengomentari temuan Kejaksaan Agung tersebut.

Jaksa Agung RI ST Burhannudin menyatakan kerugian negara dalam dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dinilai lebih besar sedikit dari korupsi di tubuh PT Jiwasraya (Persero).

Ia menyampaikan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 17 triliun.

Baca juga: Update Prostitusi Online TA, Polda Jabar Panggil Artis Papan Atas Tanah Air, Pernah Diasuh Mucikari

Baca juga: Akhirnya Gibran Rakabuming Respon Kasus Bansos, Rocky Gerung: Keangkuhan & Ketamakan Jadi Goodie Bag

Baca juga: Dahnil Anzar Bocorkan Hasil Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Beber Keputusan Gerindra Soal Reshuffle

Baca juga: Update Liga Italia, Paolo Maldini Bertemu Agen Luka Jovic, Susul Brahim Diaz dan Theo ke AC Milan?

"Kami sudah mendapatkan tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp17 triliun.

Jadi mungkin lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan hasil audit yang dirilis tersebut merupakan audit BPKP sebelum direksi baru.

Sebaliknya, pemerintah berkomitmen akan mendukung penegak hukum untuk mencari aset yang terkait dalam kasus korupsi tersebut.

"Tentu seperti yang disampaikan sama Jaksa Agung, yang penting juga kan kita memaping (memetakan) daripada korupsi ini dan aset-asetnya.

Karena tetap kita harus tetap menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri," tandas Erick.

Jaksa Agung RI ST Burhannudin sebelumnya menduga adanya kesamaan tersangka di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).

Menurut Burhanuddin, hal itulah menjadi salah satu alasan Kejaksaan Agung RI juga akan ikut menangani perkara salah satu calon tersangka dalam kasus Asabri tersebut.

"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri.

Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut ihwal calon tersangka dalam kasus korupsi Asabri tersebut.
Namun yang jelas, ada dua orang tersangka yang memiliki kesamaan dengan kasus Jiwasraya.

"Saya tidak nyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama di sana.

Tapi itu akan lain-lain, pasti akan berkembang.

Kita akan mempelajari dulu," tutupnya.

Baca juga: Terlengkap & Menyentuh, Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu, Kirim via WhatsApp, Update Status Medsos

Aktor Jiwasraya Dihukum Berat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan antara lain Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.

Heru Hidayat juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.

Hakim menyebut Heru juga dinilai menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi.

"Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yg dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata Hakim.

Baca juga: Terjawab, Bocoran Terbaru, Ada 6 Menteri Berganti, Wakil Menteri Tambah, Jokowi Bertemu Maruf Amin

Sementara itu, untuk hal meringankan, Heru dinulai bersikap sopan, menjadi kepala keluarga.

Hanya saja, Heru dinilai tidak mengakui perbuatannya, sehingga peetimbangan meringankan berupa perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang.

Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Heru juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. 

Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. 

"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.

Baca juga: Terjawab Klarifikasi TB World Pilih Lesti Kejora Jadi Wanita Tercantik 5 Dunia, Geser Lisa BLACKPINK

Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. 

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap. 

Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee. 

"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Baca juga: Lengkap, Gaji PNS 2021, Ada Gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja Menggiurkan, Keputusan Sri Mulyani

Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian. 

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Jaksa Agung: Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 17 Triliun, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/22/jaksa-agung-kerugian-negara-dalam-kasus-korupsi-asabri-rp-17-triliun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/26/breaking-news-benny-tjokro-divonis-seumur-hidup-dalam-kasus-korupsi-jiwasraya?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heru Hidayat, Otak Pembobol Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/26/heru-hidayat-otak-pembobol-jiwasraya-dihukum-seumur-hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved