ADA Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2020, Dimulai 24 Desember, Cek Tanggalnya, ASN Bakal Kena Sanksi
Simak perubahan jadwal cuti bersama 2020, dimulai 24 Desember 2020, cek tanggalnya, ASN bakal kena sanksi jika melanggar
TRIBUNKALTIM.CO - Simak perubahan jadwal cuti bersama 2020, dimulai 24 Desember 2020, cek tanggalnya, ASN bakal kena sanksi jika melanggar
Sudah siap cuti bersama Desember 2020, ada perubahan jadwal, cek tanggal terbaru yang dirilis Pemerintah.
Pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Desember 2020.
Tanggal pertama cuti bersama adalah besok, Kamis 24 Desember 2020.
Simak jadwal lengkap dan informasi terbaru seputar perubahan cuti bersama Desember 2020 dan tanggal cuti bersama Desember 2020.
Presiden Jokowi mengurangi cuti bersama Desember 2020 menjadi hanya 2 hari, yakni 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.
Baca juga: LENGKAP Perubahan Cuti Bersama Desember 2020, Dikurangi Jadi 2 Hari Saja, Cek Tanggal Cuti Bersama
Baca juga: Cuti Bersama Hanya 2 Hari Saja, Inilah Rincian Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020
Baca juga: REVISI Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, dari Libur Natal hingga Tahun Baru 2021, Ada Sanksi bagi ASN
Baca juga: TERBARU! Jadwal Cuti Bersama Desember 2020, Catat Tips Liburan Aman Akhir Tahun
Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, digelar pada Selasa (1/12/2020).
Pengurangan cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.
"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.
Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.
Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 Januari 2021 karena Tahun Baru.
Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.
Baca juga: E Form BRI dan BNI di Link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Terjawab, Kondisi Anies 23 Hari Karantina, Epidemiolog Duga Gubernur DKI Stress, Penjelasan Wagub
Berikut rincian libur di akhir tahun 2020:
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020: akhir pekan
- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Ancaman Sanksi ASN
Merespons keputusan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga tak ingin ASN mbalelo dengan keputusan tersebut.
Ia pun siap menegakkan ancaman sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan menambah cuti sesuai ketentuan.
Baca juga: TERBARU Kode Redeem Free Fire 23 Desember 2020, Tersedia Weapon Royale Baru, Skin Thompson dan M82B
Baca juga: Terkuak Asal-usul Senjata Api Diduga Milik Laskar FPI yang Tewas di Tol, Uji Forensik Buka Semua
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti.
Namun, apabila ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi.
"Semisal kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti, cukup 5 orang saja yang disetujui. Sisanya nanti bulan berikutnya," katanya, saat meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, ia mengatakan, tidak akan menimbulkan kerumunan.
Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Dengan melibatkan kepolisian, TNI maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kalau ada ASN yang nekad harus diberi sanksi tanpa pandang bulu," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan penerapan jaga jarak ketika mengadakan rapat di ruangan tertutup.
"Kalau rapat di dalam ruang jaraknya juga harus jelas, jumlahnya juga harus dibatasi.
Lebih banyak rapat virtual lebih baik. Selain itu juga kunjungan ke daerah juga harus sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Angkat Bicara Mengenai Menteri KKP Baru, Tersirat Pesan untuk Sakti Wahyu Trenggono
Baca juga: UPDATE Video Syur Mirip Gisel, Selesai Diperiksa, Gisella: Jawab Sebisa Kita, Status Mantan Gading?
Libur nasional dan cuti bersama 2021
Sebagai informasi, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021.
Libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021 total sebanyak 23 hari.
Adapun rinciannya yakni 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Hari Libur Nasional Tahun 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id, Cara Cairkan BPUM agar tak Diblokir
Baca juga: Di Hari Ibu, Rizky Febian Ungkap Isi Diary Lina, Terungkap Sosok Sule Bagi Ibunda Putri Delina
Cuti Bersama Tahun 2021
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. 24 Desember: Hari Raya Natal
7. 27 Desember: Hari Raya Natal
Libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
SKB Tiga Menteri
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.
Baca juga: Dinilai Berisiko, Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Terkait Ekspor Benur?
Baca juga: Abdul Muti tak Hadiri Pelantikan Menteri dan Wamen, Akhirnya Sekum Muhammadiyah Tolak Jabatan Wamen
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.
Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Adapun yang dimaksud yakni rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: 2 Penipu Berkedok Hadiah Indonesia Giveaway Ditangkap, Penegasan Baim Wong soal Pajak & Transportasi
Baca juga: Rizky Billar Bela Lesty Kejora yang Disindir tak Pantas Jadi Wanita Tercantik, Dede Memang Cantik
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 23 Desember 2020 Andin tak Tahu Rahasia soal Reyna, Akan Terungkap?
Baca juga: 25 Staf Dinyatakan Terpapar Covid-19, KPU Samarinda Benarkan Adanya Kluster Komisi Pemilihan Umum
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Desember 2020 Hanya di Tanggal 24 dan 31, Ini Rincian Hari Liburnya danTribunjogja.com dengan judul Menpan RB : ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Bisa Diberi Sanksi