WASPADA! Tak Ada Cara Mendaftar UMKM Lewat Online, Ini Cara Pengajuan Bantuan UMKM dan Cek Penerima
Cara pengajuan bantuan UMKM dan cara mengecek penerima via login eform.bri.co.id/bpum, ingat tidak ada cara mendaftar umkm lewat online
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Waspada! tidak ada cara mendaftar umkm lewat online, simak cara pengajuan bantuan UMKM dan cara mengecek penerima via login eform.bri.co.id/bpum
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan pemerintah kepada masyarakat pelaku usaha kecil.
Simak cara pengajuan bantuan UMKM dan cara mengecek penerima via login eform.bri.co.id/bpum di dalam artikel. ingat tidak ada cara mendaftar umkm lewat online.
Pemerintah memberikan bantuan program BPUM, bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi covid-19.
Baca juga: NEWS VIDEO Data di Ponsel Gisel yang Dihapus 3 Tahun Lalu Muncul Kembali
Baca juga: Data di Ponsel Gisel yang Dihapus 3 Tahun Lalu Muncul Kembali, 2 Pakar Sepakat Ada Kesengajaan
Baca juga: Video Syur 19 Detik, Saran Pakar Cocokkan Gambar Gisel 3 Tahun Lalu, Saat Jadi Istri Gading Marten
Baca juga: Foto Karen Nijsen dengan Gading Marten, Awal Tumbuh Cinta Mantan Suami Gisel , Usia Terpaut 18 Tahun
Masyarakat pelaku UMKM yang sesuai syarat dan ketentuan, nantinya berhak menerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Kemudian jika sudah sesuai syarat, nantinya para pelaku UMKM akan terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.